Petirnews. net Makassar Perkara Pidana kasus pengeroyokan Hamsina yang terjadi di Pacuan Kuda Jalan Daeng Tata kecamatan Tamalate kota Makassar Jumat 8 September 2023 lalu . tersangka nya belum di tangkap satu orang pun juga “Supu beserta pelaku lain nya dikenakan pasal ” 170 KUHP ayat (1 )tentang Pengeroyokan ancaman pidana nya 5 tahun 6 bulan penjara .

Sesuai Laporan polisi LP/1872/K/IX/2023/Polda Sulsel/Restabes Makasar./8 September 2023.
Kasus tersebut sudah memasuki bulan ke tujuh namun pihak kepolisian tidak bertindak tegas dalam menangani perkara itu, pasal nya keluarga Hamsina selaku korban pengeroyokan oleh Supu Cs mempertanyakan proses hukum yang di tangani Polrestabes Makasar di nilai Lamban “bahkan beberapa kali di P 21kan di kejaksaan Negeri Makassar “pihak penyidik yang menangani perkara itu sampai saat ini tahun 2024 belum juga menyerahkan para tersangka dan barang bukti di kejaksaan” .Kanit nya IPDA Muh Anis S.Sos
Sementara Hamsina yang merupakan korban pengeroyokan di jadikan tersangka oleh kepolisian di Sekta 11 Tamalate ,pasal 351 KUHP ayat (1) tentang penganiayaan ringan pencakaran kuku di muka” oleh pelaku Supu yang juga merasa dirinya korban “sehingga dia pun keberatan dan melaporkan insiden itu di Sekta 11 Tamalate,dengan waktu yang bersamaan Hamsina melapor ke Polrestabes Makasar Supu pun melapor ke Sekta 11. dengan pasal yang berbeda yakni pasal 170 KUHP dan 351 KUHP
bukti LP/B/503/IX/2023/SPKT/Polsek Tamalate/Polrestabes Makasar/Polda Sulsel /8 September 2023.
yang menjadi tanda tanya mengapa Laporan nya Supu sebagai korban penganiayaan lebih cepat di proses dan sudah di sidangkan beberapa kali dipengadilan Negeri Makassar meskipun Supu selama proses persidangan berlangsung korban tidak pernah hadir sampai sidang saksi di gelar Senin 1 April 2024.?sementara Hamsina laporan nya di Polrestabes Makassar Stagnan?
Saat Tim media melakukan penelusuran terkait hal itu “dan mempertanyakan ke Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara Hamsina ” beberapa waktu lalu ” jaksa Batara ” mengatakan” penyidik belum menyerahkan tersangka Supu dan pelaku lain nya ke kejaksaan bersama barang buktinya menurut Jaksa bahwa di antara para pelaku ada yang sakit “jaksa juga meminta dari kepolisian bukti surat keterangan sakit kalau tersangka memang dinyatakan dalam kondisi tidak sehat “paparnya ke media kala itu.
dan di akui Jaksa bahwa kasus perkara pidana korban Hamsina sudah tahap 2 di Kejaksaan.
Ironis nya Penasehat Hukum dari Korban Hamsina mendengar kabar bahwa tersangka Supu.melarikan diri dan tidak berada di kota Makassar sebenar nya pelaku yang mana yang sakit? Supu atau tersangka lain nya ? “apakah itu penyebab sehingga semua pelaku belum juga di serahkan di kejaksaan?”kami dari Kuasa Hukum Hamsina meminta kepada pihak kepolisian jika pelaku pengeroyokan yang sudah di tetapkan menjadi tersangka dan salah satu tersangka di nyatakan melarikan diri ,maka pihak kepolisian harus menerbitkan surat DPO “ujar Pengacara kepada wartawan Senin 1 April 2024 .
Ketika awak media mempertanyakan keberadaan Supu yang di duga melarikan diri’wartawanpun bertanya ” saat itu Kepada Kanit Muh Anis “kapan penyidik menyerahkan Supu Cs beserta barang buktinya di kejaksaan? Apa benar tersangka Supu tidak berada di kota Makassar? Muh Anis pun Menjawab ” kami belum dapat menyerahkan tersangka dengan barang bukti ke kejaksaan kalau salah satu dari pelaku tidak lengkap.
memang benar Supu ada diluar daerah di Kota Palopo ” kami tetap mencari informasi keberadaan dia ” lanjut Wartawan” kalau cuma seorang saja yang tidak bisa di serahkan apakah tersangka lain nya tidak di bawa ke kejaksaan juga ? keluarga Hamsina berharap ada salah satu tersangka sudah di serahkan di kejaksaan” paparnya.
Anispun berkata” tidak bisa di bawa satu-satu ” kami harus menyerahkan pelaku semuanya “tapi sabarlah kami tetap berupaya mencari Supu “pungkas nya.
Saat di tanyai soal penerbitan surat DPO “Kanit tak menanggapi begitu pula dengan. Keterangan Jaksa bahwa ada pelaku yang sakit ” , Kanit juga tak menggubris “sehingga wartawan tidak mendapatkan jawaban pasti dari kepolisian Saat di wawancarai di ruang kerjanya Jatanras Polrestabes Makassar beberapa waktu lalu.
Jufri Pemerhati Sosial dari LSM angkat bicara soal Kasus pengeroyokan Hamsina seorang perempuan yang di keroyok beberapa orang lelaki dewasa dengan badan yang kekar belum juga di tahan oleh kepolisian “bahkan Kasus nya di anggap jalan di tempat.
Saya sebagai pemerhati sosial ” kasus Hamsina yang sudah viral di media.Online ,dan tv online medsos menjadi perhatian serius”mengapa pihak penegak hukum kejaksaan dan kepolisian tidak optimal menangani kasus ini? Sejauh mana koordinasi jaksa dan polisi terkait hal ini? termasuk UPTD PPA Makassar yang sejak awal mendampingi Hamsina ( UU perlindungan perempuan) juga tidak berjalan sebagaimana mestinya.” dimana keadilan bagi Hamsina ?dia korban justru di tersangkakan oleh kepolisian”mana keadilan bagi Hamsina? kesal Jufri .
Ada apa di Polrestabes Makassar? Ketus Jufri.
Diana “kakak Hamsina merasa keadilan tidak berpihak ke Korban”kami ini orang kecil ingin mencari keadilan dari penegak hukum “kalau begini cara kerja kepolisian kami dari keluarga Hamsina ingin mencari keadilan ke Polda Sulsel “seharusnya saat laporan adik saya Hamsina di terima di Polrestabes Makassar 1 kali 24 jam polisi bekerja dan mencari para pelaku toh sudah jalan 7 bulan kasus nya Hamsina belum juga masuk di persidangan bahkan tak satupun para tersangka di tangkap”pungkas Diana sedih “mana keadilan hukum bagi kami orang kecil? Apakah hukum itu tajam kebawah tumpul keatas? Ungkap nya kepada wartawan “.(Ani Hasan )



















