Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Gowa

Perumahan Subsidi Norita Garden Barombong Terindikasi Melanggar Aturan Pembangunan

430
×

Perumahan Subsidi Norita Garden Barombong Terindikasi Melanggar Aturan Pembangunan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Petirnews.net | Gowa, Sulawesi Selatan. 10 Maret 2024 – Perumahan subsidi Norita Garden Barombong di Desa Kanjilo, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, terindikasi melakukan pembangunan tanpa memenuhi persyaratan administrasi dan hukum yang berlaku. Pemilik perusahaan diduga melanggar beberapa aturan dan kebijakan pemerintah Kabupaten Gowa.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, setiap pelaku usaha wajib melaksanakan Persyaratan Bangunan Gedung (PBG). Jika tidak, sanksi hukum dapat dikenakan.

Example 300x600

Selain itu, setiap bangunan gedung juga wajib memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018. SLF diterbitkan oleh pemerintah daerah dan tanpa SLF, sebuah gedung tidak dapat beroperasi secara legal.

Ketua Umum Lembaga Poros Rakyat Indonesia, M Ja’far Sainuddin Dg Emba, menegaskan bahwa perusahaan perumahan harus beroperasi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta menghormati dan menghargai pemerintah setempat.

Lembaga Poros Rakyat Indonesia meminta Dinas terkait untuk mengambil tindakan tegas jika terbukti Norita Garden Barombong tidak memiliki kelengkapan berkas administrasi untuk membangun perumahan.

Lembaga ini juga meminta pejabat pemerintah Kecamatan Barombong untuk mengawal setiap kegiatan di wilayahnya dan aparat penegak hukum untuk memanggil pemilik perumahan Norita Garden Barombong jika ditemukan pelanggaran hukum.

 

Bersambung….
Lembaga Poros Rakyat Indonesia

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *