Gowa-Petirnews.net/Beberapa awak media mempertanyakan SOP di Polsek Bungaya Kecamatan Bungaya Kab Gowa pasal nya saat tim media menanyakan bukti Laporan Polisi kepihak tersangka Rosniati “dia tidak memegang salinan LP nya saat dia di BAP yang dia perlihatkan hanya surat tanda terima laporan polisi atas laporan nya terkait kasus pengrusakan tanaman kopi di kebunnya. tersangka melaporkan Hastini (dg Tina) beserta swaminya Bora di polsek Bungaya dengan nomor STPLP/19/XII/2024/sek Bungaya .karena swaminya Rosniati yakni Mustafa sudah beberapa hari di tahan di polsek Bungaya sehingga tim media mendatangi kantor polsek Bungaya mempertanyakan hal itu
dengan menemui Kanit Reskrim Awal Minggu 8 Desember 2024 sekira pukul 18.00 wita .
kanit membenarkan jika Mustafa untuk sementara mengaman kan diri di polsek Bungaya setelah kejadian itu”boleh di perlihatkan LP nya pak? sudah di lakukan BAP (berita acara pemeriksaan) karena kami dari media ingin memberitkan kronologis kejadian nya karena kasus ini sudah di tangani kepolisian “ungkap Dirham wartawan media Online Lintas 5 terkini.Com Kanit pun menjawab “Mustafa belum di jadikan tersangka dia datang mengaman kan diri nya dengan membuat surat perlindungan diri tanggal 5 Desember 2024 yang di tujukan kepada Kapolsek Bungaya yang di tandatangi Mustafa di atas meterai di saksikan Istri nya Rosniati’adapun isi dari surat tersebut yang dia akui bahwa diri nya telah melakukan penganiayaan terhadap Hartini (dg Tina ) “saya telah melakukan penganiayaan terhadap saudara Hartini dg Tina pada hari Jumat tanggal 29 November 2024 sekira pukul 7.00 Wita di Tarowang Lingkungan Kareta Kelurahan Sapaya Kecamatan Bungaya Kab Gowa yang karena keberadaan saya di kantor polisi dapat membuat saudari Hartini dg Tina dapat memaafkan perbuatan saya “.itulah isi dari surat perlindungan diri pelaku “
Sementara Kanit Reskrim Awal “hanya memperlihatkan surat perlindungan diri dari Mustafa dengan Surat Tanda penerimaan laporan Polisi dari pelapor Hartini sekaligus sebagai korban . yakni nomor STPLP :/18/XI/2024/Sek Bungaya.yang tercantum nomor LP /18/XI/2024/Sulsel Res Gowa/Sek Bungaya tanggal 29 November 2024.menurut Kanit Reskrim “pasal yang dikenakan Rosniati dan Mustafa adalah pasal 170 tentang pengeroyokan sementara ayat dari pasal 170 KUHP kanit tidak sebut kan”dia pun mengatakan kami sudah kirim SPDP ( Surat pemberitahuan di mulai nya penyidikan) ke kejaksaan “Tim mediapun di buat bingung,apakah ini penganiayaan atau pengeroyokan dan kenapa Kanit mengatakan belum di jadikan tersangka ?sementara pengakuan keluarga tersangka Rosniati bahwa saat Rosniati bersama swami nya di panggil ke Polisi atas laporan korban Hartini “Mustafa sudah ditahan di kantor polisi .
Karena tim media semakin penasaran ingin mengetahui kronologis kejadian sebenar nya sesuai LP diapun mendatangi tersangka Rosniati yang saat ini mendapatkan penangguhan tahanan dari kepolisian atas pertimbangan punya anak dua yang masih kecil dan perlu perawatan ibu nya “Andhika Eko Saputra.“Pimpinan Redaksi Petirnews.Net “menandaskan “ dari Kasus pengeroyokan yang di duga di lakukan Rosniati beserta Swaminya Mustafa kepada korban nya Hastini Dg Tina yang terjadi beberapa waktu lalu di Taroang lingkungan Kareta kelurahan Sapaya kecamatan Bungaya Jumat 29 November 2024 dengan nomor polisi LP /18/XI/2024/Sulsel/Res/Gowa/Sek Bungaya/ Jumat 29 November 2024.ada apa tidak di perlihatkan Salinan BAP nya oleh pihak kepolisian dalam hal ini Kanit Reskrim Awal kepada tersangka untuk di pegang .sesuai KUHP hanya tersangka yang boleh meminta turunan /Salinan BAP yang telah di tandatanganinya untuk di simpan tersangka atau penasehat hukum nya sendiri demi kepentingan pembelaan nya saat di limpahkan ke pengadilan setelah dari kejaksaan Adapun dasar hukumnya telah di atur dalam pasal 72 KUHP yang berbunyi
“atas permintaan tersangka atau penasehat hukum nya pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaan”.
Bahkan beberapa kali saya meminta di perlihatkan LP nya ke Kapolsek via telpon namun di arahkan ke Kanit ,sampai berita ini tayang media tak melihat seperti apa bentuk laporan polisi nya hingga tim media melakukan wawancara dengan dengan pihak pelaku “seperti ini kah Standar operasinal prosedur yang di terapkan di polsek Bungaya ?ungkap Andhika Eko Saputra.
Saat wawancara berlansung di rumah keluarga Rosniati Minggu 8 Desember 2024””Rosniati mengungkapkan kesedihan nya atas peristiwa naas yang menimpa diri nya Jumat 29 November 2024 sekitar pukul 9.00 Pagi saya berada didalam kebun ku ,tiba-tiba dari arah atas kebun Hartini dg Tina keluar dari rimbunan rumput gajah sembari menghampiriku sambil marah-marah ke saya ,dengan nada menggertak jangan kerja lagi ini kebun ,ini bukan punyamu “saya pun menjawab “hee sejak kapan kau beli kebun ini ke saya ..?ini kebun harta warisan saya dari orang tuaku Dudding puluhan tahun saya garap kebun ini,ratusan pohon kopi yang saya tanam membuktikan bahwa kebun ini adalah miliku ,SPPT -PBB tiap tahun pajak saya bayar ke negara.lantaran jengkel nya dia melempariku dengan batu dan saya pun membalas lemparan nya ,terjadilah saling baku lempar ,korban kena paha nya ,saya juga demikian kena lengan ku batu dan hp ku pecah ,kemudian kami berdua saling baku Tarik jilbab,tanpa di sengaja swamiku Mustafa melihatku berkelahi secara kebetulan dia lewat di area kebun pulang bawa bahan-bahan dia lalu menghampiriku dan berusaha meleraikan perkelahian kami dengan tangan nya,yang menyaksikan saya berkelahi kala itu Ramang yang membawa si pembawa alat berat masuk di kebun ,serta yang punya alat ,sudah berulang kali Bora swami Hartini membuat masalah ,tanaman kopi ku juga dia rusak ,bahkan patok yang dia pasang di kebunku saya cabut,istri nya juga datang menyerang saya dengan marah-marah tapi saya tetap sabar “ ini lagi dia buat persoalan,alat berat dia masuk kan di kebun apa tujuan nya ..?kalau bukan untuk di gunakan menebang pohon kopiku “pungkas nya dengan kesal ,jadi tidak benar kalau swami saya Mustafa telah melakukan pengeroyokan maupun penganiayaan kalau berkelahi”itu baru benar karena memang saya melawan untuk membela diri siapa mau di hajar dengan batu tanpa saya tahu apa kesalahan ku ,semestinya sayalah yang sewajar nya marah kedia karena sering kali bikin ulah sehingga saya harus ber urusan dengan polisi “dan polisi harus mencermati kenapa saya melakukan tindak pidana perkelahian pasti ada penyebab nya “nah gara-gara kebun ku yang dia akui menjadi pemicu perkelahian “tandas nya .kepada awak media saat di konfirmasi hal ini.
Terkait cedera yang di alami Hartini dg Tina Kanit Reskrim menyampaikan bahwa korban sudah melakukan visum di PKM Bungaya,namun tak di ketahui oleh tim media luka apa saja yang di derita Hartini akibat perkelahian nya dengan tersangka “Ujar Dirham (Ani Hasan )



















