Gowa-Petirnews.net/Kamis 19 Desember 2024 bertempat di aula Mapolres Gowa telah di laksanakan konfrensi pers bersama puluhan wartawan dari media online,cetak dan elektronik ,pengungkapan dan pembuatan uang palsu telah terkuak ke publik,keberhasilan Kapolres Gowa bersama timnya menyelidiki kasus tersebut hingga barang bukti dan para tersangka kini di amankan polres Gowa “ TKP dari pembuatan uang palsu masuk dalam wilayah hukum Polres Gowa di kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Makassar Pallangga kelurahan Bontoala kecamatan Sombaopu kab Gowa hal ini telah di selidiki dan sudah dalam tahap pengembangan oleh pihak kepolisian
Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan SH.Sik.MH .Msi di dampingi Kapolres Gowa AKBP Rainald Simanjuntak SH.Sik.MM.Mik mengungkapkan di depan sejumlah awak media tentang kronologis tindakan criminal pembuatan dan peredaran uang palsu “
Dalam jumpa pers nya di hadiri Bupati Gowa Adnan Puricha ,Kajari,Kepala BI Sulsel,kepala pengandilan Negeri.
Kapolda menandaskan “sebelum di gelar jumpa pers oleh Polda Sulsel Kapolres Gowa telah menangkap 15 orang tersangka pembuatan uang palsu dari hasil pengembangan penyelidikan kini bertambah tersangka baru 2 orang menjadi 17 tersangka 2 perempuan sebagian laki-laki ,polisi terbantu dengan adanya laporan dari masyarakat kecurigaan ada nya peredaran uang palsu di daerah Pallangga “Tim kepolisian bergerak cepat menyelidiki kasus ini di ketahui “inisal M melakukan Transaksi ke AI 1 banding 2 ,satu uang asli dua uang palsu ,para pelaku yang di hadirkan dalam konfresi pers adalah inisial KA,MM,IR,MS,JBP,SAR,SU,AK,SM,MS.SR,RR,dan masih ada 3 orang DPO tidak menutup kemungkinan akan bertambah lagi pelaku nya .jadi masyarakat tak perlu takut dan khawatir uang palsu itu kita tarik dari peredaran “adapun ancaman hukuman nya 10 tahun penjara dan penjara seumur hidup dengan denda 10 sampai 100 milyar rupiah “pasal 36 KUHP ayat 1,2,dan 3 dan pasal 37 KUHP ayat 2 tentang mata uang
Lanjut Irjen pol Yudhiawan “yang menarik nya ada trilyunan uang palsu siap di produksi mulai dari uang rupiah,Korea dan Veitnam nilai nya ada 45 trilyun dan ada pula 700 trilyun ,nah apa betul itu ..?ucap Kapolda diapun membeberkan beberapa barang bukti 455 lembaran kertas emisi 2016 pecahan 100 rupiah,emisi 1999 234 lembar kertas pecahan 100 ribu belum terpotong dan 1964 ada 1000 lembaran kertas kemudian ada alat pencetak uang yang di datangkan dari Surabaya mesin nya di pesan di negara China harga nya 600 ratus juta ,tinta ,foto kopi,kertas,alat sinar ultra Violet ,alat penghitung uang dan sebagai nya .uang tersebut beredar di Provinsi Sulbar dan Sulsel Kab Wajo ,sasaran nya ke warung-warung produksi uang palsu tersebut mulanya di jalan Sunu kota Makassar perumahan milik SS kemudian di jalan Yasin Limpo Sungguminasa kala itu masih menggunakan mesin cetak uang skala kecil karena permintaan meningkat maka di pesan lah mesin dengan kapasitas besar uang kertas nya di impor dari luar negri (China) dari hasil interogasi sindikat uang palsu ini proses nya sejak 2010 dan mulai terungkap 2024 bahkan keterlibatan orang Kampus UIN yakni kepala perpustakaan yang menurut informasi mau mencalonkan diri maju kontestasi pilkada Barru 2024/2029 namun tak ada partai yang mau mengusung nya ,uang tersebut rencana nya akan di pakai dalam pilkada tersebut.
Uang palsu yang telah di tarik oleh penyidik November 2024 ,150 juta dan 250 juta ,ada juga yang nilai nya 1 juta,500 ribu ,8 juta 10 juta bahkan uang palsu senilai 17,5 juta sudah di musnahkan (bakar) dari hasil pemeriksaan kasus pidana uang palsu murni usaha pribadi tidak ada keterlibatan pihak lain dalam hal ini ,lantaran ada nya keterlibatan pejabat kampus ,mesin produksi uang palsu di bawa masuk ke salah satu bangunan perpustakaan di Kampus UIN pada malam hari sehingga tidak ketahuan public “bayangkan saja waktu tim Reskrim Polres Gowa melakukan rekontruksi 25 orang personal tak berdaya mendorong mesin pencetak uang palsu keluar dari kampus saking beratnya luar biasa. “Ujar Kapolres Gowa AKBP Renaldi Simanjuntak .sementara dari kepala BI sangat mengecam kepada para pelaku yang sangat berani serta melawan hukum melakukan tindak pidana pemalsuan palsu di Sulsel ancaman pidana nya tak main-main “dia mengapresiasi kinerja polri dalam hal ini Polres Gowa dalam mengungkap peredaran uang palsu seperti gunung es mungkin saja sudah banyak uang palsu beredar di masyarakat,kami tidak tahu itu, kewenangan kami sesuai aturan dalam UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang salah satu lembaga perbankan yang di beri tugas dan kewenangan pengelolaan uang rupiah adalah BI (Bank Indonesia) yakni pengelolaan mulai dari tahapan,perencanaan,pencetakan,pengeluaran,pengedaran,pencabutan,dan penarikan sampai dengan pemusnahan “kalau ada masyarakat atau lembaga lain yang mencetak uang rupiah itu adalah uang palsu dan merupakan tindakan criminal yang melanggar hukum “ungkap nya.
Sementara Rektor UIN Prof Hamdan Juhannis “sangat marah akan keterlibatan salah satu pegawai nya dalam kasus uang palsu “di depan Kapolda,Bupati,Kajari,Kapolres,dan awak media “perasaan sedih nya dia ungkap kan “saya malu merasa di tampar oleh kejadian ini kami setengah mati membangun kampus UIN bersama Wadir I,II, dengan sekejap mata menghancurkan nama baik kampus UIN apalagi kegiatan ini di lakukan di dalam kampus yang mana kami tidak tahu sama sekali kalau ada perbuatan criminal yang di lakukan oleh oknum tersebut “terima kasih bapak Kapolda dan kapolres usut tuntas kasus ini sampai ke akar-akar nya ,oknum Pejabat dan pegawai yang terlibat kasus ini kami akan pecat secara tidak hormat .”tegas nya .(Ani Hasan )



















