Diduga ditunggangi Oknum berpangkat Kombes
Makassar-Petirnews.net
Menurut kronologi kejadian Sebuah aksi pembobolan dan pengrusakan Kantor PT.Karya Adma Manunggal terjadi di kota Makassar, dimana terduga pelaku bernama H.latif, H.Malik dan Hj.mirna.
Dalam aksi tersebut, yang terekam CCTV PT Karya Adma Manunggal berhasil menggasak sejumlah barang berharga, seperti seperangkat komputer beserta dokumen penting lainnya,
Aksi Pembobolan dan pengrusakan yang dilakukan oleh sekelompok Orang dengan cara premanisme yang meninggalkan luka dan trauma yang begitu mendalam bagi pihak korban dalam hal ini Pr Astuty Arsyad.
Korban baru mengetahui bahwa Kantornya PT.Karya Atma Manunggal yang juga berdampingan dengan rumahnya telah dibobol dan dirusak oleh sekelompok orang pada kamis siang, tgl 22 agustus 2024 sekitar pukul 13.00 wita, setelah mendapat info dari salah satu warga disekitar tempat kejadian perkara (tkp) .
Hal ini menunjukkan adanya serangkaian aksi kriminal yang sungguh sangat mengkhawatirkan di berbagai wilayah Makassar.
Tindakan Hukum
Tindakan hukum terhadap pelaku pembobolan dan pengrusakan Kantor PT.Karya Atma Manunggal sangat penting untuk menegakkan keadilan. Dalam kasus-kasus serupa di Indonesia, para pelaku pembobolan dan pengrusakan Kantor PT.Karya Atma Manunggal, tentunya dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun. Polisi harus bekerja keras untuk menindak para pelaku kejahatan ini agar masyarakat dapat merasa aman dan tindakan kriminal semacam ini bisa dicegah.
Melalui pemberitaan yang jelas dan penegakan hukum yang tegas, diharapkan kasus-kasus pembobolan dan pengrusakan di Kota Makassar dan wilayah lainnya dapat diminimalisir, memberikan rasa aman bagi masyarakat, dan mengurangi tindakan kriminalitas.
Sumber: Keluarga besar PT KARYA ATMA MANUNGGAL



















