SMA 21 Makassar, Sulawesi Selatan, 2 Juli 2024
Makassar-Petirnews.net/Lembaga Poros Rakyat Indonesia soroti Penerimaaan siswa baru di SMA 21 Makassar dugaan Diskriminasi dalam Penerimaan Siswa Baru
Penelusuran yang dilakukan oleh Lembaga Poros Rakyat Indonesia terhadap dugaan diskriminasi dalam penerimaan siswa baru untuk tahun ajaran 2024 di SMA 21 Makassar telah menimbulkan kontroversi.
Keberangkatan seorang siswa yang memenuhi syarat sesuai pedoman kelulusan namun ditolak oleh Kepala Sekolah telah memicu perdebatan tentang hak individu untuk mendapatkan pendidikan berkualitas sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Salah satu siswa yang terkena dampak adalah Fudhail Zaky Anangsya dari SMPN 12 Makassar, yang meraih tempat kedua dalam cabang Bola Basket di tingkat Sekolah Menengah Pertama di Kota Makassar dan aktif sebagai peserta kegiatan KONI Makassar. Meskipun memiliki sertifikat yang dianggap tidak memenuhi kriteria penerimaan, alasan yang diberikan oleh pihak sekolah dinilai kurang masuk akal, karena menyinggung tentang tingkat kejuaraan yang dianggap tidak relevan.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia menyoroti bahwa perlakuan diskriminatif hanya ditujukan kepada satu siswa, sedangkan siswa lain tidak dipertanyakan mengenai sumber sertifikat mereka. Keberatan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan dilontarkan untuk memastikan integritas penerimaan siswa baru di SMA dan untuk menjaga reputasi bangsa.
Regulasi yang Relevan:
– Undang-Undang Dasar 1945: Menjamin kesempatan pendidikan yang sama bagi semua individu tanpa diskriminasi.
– Peraturan Kementerian Pendidikan: Memastikan keadilan dan kesetaraan dalam proses penerimaan siswa di Sekolah Menengah Atas.
Menjunjung Akses Pendidikan yang Sama: Menangani Diskriminasi dalam Penerimaan Siswa di SMA 21 Makassar
Humas Lembaga Poros Rakyat Indonesia dengan pertimbangan Hak Azasi Manusia untuk mengambil siakp profesional mengingat pentingnya menjaga integritas pendidikam si wilayah keeja Sulawesi Selatan, tutup M. Ridwan Makkulau DR.
Tiem Kerja Independen
Lembaga Poros Rakyat Indonesia



















