Gowa- Petirnews.net/Sulawesi Selatan 6 Juni 2024.Lembaga Poros Rakyat IndonesiaMenganggap perlu TRANSPARANSIP ungutan Distribusi Kompensasi Tempat Pemakaman Umum di bawah otoritas Dinas Perumahan dan Pemukiman, atas peraturan Bupati Gowa, Kepala Dinas terkait wajib memberikan jawaban atau penjelasan, sehingga masyarakat tidak salah menilai.
Masyarakat membutuhkan keterbukaan informasi, kurang lebih 10 tahun peraturan Bupati berjalan atas dasar perbup Dinas Perumahan dan Pemukiman memungut Distribusi Kompensasi Tempat Pekuburan Umum, di setiap pembangunan perumahan.
Kurang lebih 10 tahun Peraturan Bupati tentang TEMPAT PEMAKAMAN UMUM
Membebankan DISTRIBUSI KONPENSASI kepada pengelola perumahan Untuk penyediaan lahan TPU Terkhusus untuk Perumahan
Dengan rumusan.
Luas lahan dikali 2% dikali Nilai NJOP.
Contoh
Luas Lahan (10.000 meter2) dikali 2% dikali nilai NJOP ( Rp. 50.000 ) sama dengan Rp. 10.000.000 ( per 1 HA ).
Tegas Sekertaris Umum Lembaga Poros Rakyat Indonesia, meminta Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman untuk memberikan penjelasan kepada Masyarakat Gowa,
Bahwa segala bentuk sumber keuangan Daerah wajib di ketahui publik, apalagi ada peruntukan yang jelas dari sumber PERATURAN BUPATI, Untuk kepentingan Umum.
Ditambahkan Parawansyah Dg Mattawang bahwa transparansi bagian dari bentuk menjaga kelalaian dalam pengelolaan keuangan.
Distribusi Kompensasi Tempat Pemakaman Umum pihak perumahan, jangan sampai salah kamar sementara rujukan Distribusi tersebut jelas ada PERATURAN BUPATI yakni kompensasi pengadaan Lokasi Pemakaman Umum untuk warga perumahan.
Kondisi ini seringkali wilayah pemakaman warga setempat yang menjadi sasaran, membeli pekuburan dengan nilai antara 5 juta hingga 7 juta rupiah, parahnya karena pemakaman untuk warga setempat yang kadang di perkual belikan, seperti contoh di PEMAKAMAN DATO RI PANGGENTUNGAN.
Sesuai yang di canangkan di RT/RW Kab Gowa.
TPU dengan luasan 15 Ha (lima belas hektar) ditetapkan di sebagian
wilayah Kecamatan Somba Opu, sebagian wilayah Kecamatan
Pattallassang, dan sebagian wilayah Kecamatan Bontomarannu;
Ternyata hanya isapan jempol..
Kembali Parawansa Dg Mattawang tegaskan, bahwa seharusnya
Pemerintah Kabupaten Gowa serius menindak lanjuti PERATURAN BUPATI karena bisa saja warga perumahan menuntut haknya.
Kompensasi TEMPAT PEMAKAMAN UMUM yang sumbernya dari Developer sesungguhnya uang dari User perumahan, sehingga wajar jika warga perumahan menuntut haknya, Ungkap Dg Mattawang.
Hal ini tentu memicu perhatian dan pertanyaan di kalangan masyarakat intelektual khusuanya warga perumahan mengenai Tempat Pemakaman Umum ( TPU ). Seiring Pungutan Distribusi Kompensasi,
Dikemanakan nilai Pungutan tersebut, sehingga sampai detik ini Pemerintah Kabupaten Gowa belum mampu menyiapkan.
Ditambahkan oleh Sekertaris Umum Lembaga Poros Rakyat Indonesia bahwa
Hingga berita di publikasi “belum ada konfirmasi yang di berikan oleh DINAS PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN Padahal hal ini menjadi kewajiban Kepala Dinas memberikan penjelasan, kepihak warga perumahan.
Dan sudah dianggap perlu hadirnya TEMPAT PEMAKAMAN UMUM di tinjau kondisi hari ini Kabupaten Gowa menjadi KOTA PERUMAHAN SUBSIDI DAN KOMERSIAL tutup Parawansyah Dg Mattawang.
Tiem Kerja Independen
Lembaga Poros Rakyat Indonesia



















