Gowa- Petirnews.net/Lembaga Poros Rakyat Indonesia menyoroti kewajiban Pemerintah Gowa dalam hal Tempat Pemakaman Umum (TPU) menjadi hak warga perumahan terkait adanya distribusi kompensasi dari pihak Developer.
Pungutan distribusi kompensasi TPU di bawah otoritas Dinas Perumahan dan Pemukiman, berdasarkan Peraturan Bupati Gowa, memerlukan transparansi dan penjelasan yang jelas kepada masyarakat. khususnya warga perumahan.
Distribusi kompensasi TPU telah berlangsung selama kurang lebih 10 tahun, dengan rumusan luas lahan dikali 2% dikali Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Pentingnya keterbukaan informasi dan penjelasan kepada masyarakat Gowa terkait sumber keuangan daerah dan peruntukan yang jelas dari Peraturan Bupati.
Parawansyah Dg Mattawang menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan keuangan dan bahwa implementasi Peraturan Bupati perlu ditindaklanjuti secara serius oleh Pemerintah Kabupaten Gowa. Distribusi kompensasi TPU yang berasal dari developer seharusnya menjadi hak warga perumahan yang harus dijamin ketersediaannya oleh pemerintah Kabupaten Gowa.
Kondisi pemakaman umum yang menjadi perhatian, termasuk pembelian pekuburan dengan nilai yang bervariasi, menunjukkan pentingnya penegakan percepatan pelaksanaan ( PERBUP ) untuk perlindungan hak-hak warga.
Sekertaris Umum Lembaga Poros Rakyat Indonesia menekankan perlunya konfirmasi dan penjelasan dari Dinas Perumahan dan Pemukiman kepada warga perumahan terkait distribusi kompensasi penyediaan Tempat Pemakaman Umum ( TPU ).
Tindakan transparansi dan penegakan regulasi dalam penyediaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kabupaten Gowa sangat penting untuk menjaga keadilan dan kepentingan masyarakat, tutup Parawansyah Dg Mattawang.
Tiem Kerja Independen
Lembaga Poros Rakyat Indonesia.



















