Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Sorotan

Waspada Semarak PUNGLI dalam Program PTSL di Desa Gentungan, Bajeng, Gowa.

1685
×

Waspada Semarak PUNGLI dalam Program PTSL di Desa Gentungan, Bajeng, Gowa.

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Gowa Petirnews.net/ Lembaga Poros Rakyat Indonesia telah mengidentifikasi indikasi serius pungutan liar (pungli) dalam program PTSL di Desa Gentungan, Dusun Kampung Pa’dede, Kecamatan Bajeng Barat, di mana nilai pungutan bervariasi antara Rp. 500.000 hingga Rp. 1.500.000 di beberapa dusun.

Divisi Advokasi Lembaga Poros Rakyat Indonesia tegas meminta kepada semua pihak proses segenap Pihak atas
Indikasi pungli kami akan memberikan beberapa bukti rekamam dari beberapa warga Desa Gentungan.

Example 300x600

Lembaga Poros Rakyat Indonesia menekankan pentingnya penindakan terhadap dugaan pungli ini oleh pihak Kepolisian Polsek Bajeng untuk memastikan kebenaran dan keadilan.

Tindakan indikasi pungli yang dilakukan oleh oknum pemerintah Desa harus diusut lebih lanjut sesuai dengan regulasi yang berlaku, terutama terkait pelanggaran undang-undang korupsi.

Transparansi dan kejujuran dalam mengungkap kebenaran sangat penting. Semua pihak terkait, termasuk lembaga pemerintah dan kepolisian, diharapkan dapat bekerja sama untuk mengungkap dan menindaklanjuti dugaan pungli ini dengan adil dan tegas demi kepentingan masyarakat dan keberlangsungan program PTSL.

Irfan Haris SH menegaskan.
Regulasi yang dilanggar dalam kasus ini meliputi:

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang melarang praktik pungutan liar atau pungli.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, yang mengatur kewajiban integritas dan larangan pungli bagi oknum pemerintah.

Irfan Haris SH Divisi Advokasi Lembaga Poros Rakyat Indonesia kembali mendesak penegakan hukum dan transparansi dalam menangani dugaan pungli ini untuk menjaga keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah pusat. Tutup Irfan Haris SH.

Team kerja independen
Lembaga Poros Rakyat Indonesia.

 

 

Lembaga Poros Rakyat Indonesia Membuka Aduan Masyarakat sehubungan Sertifikat PTSL

Hub. Humas Lembaga Poros Rakyat.
Hub. 0813 5158 0995

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *