Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Sorotan

Terdakwa Hamsina Dituntut JPU 1 Tahun Penjara , Pihak Kuasa Hukum Akan Melakukan Pledoi

431
×

Terdakwa Hamsina Dituntut JPU 1 Tahun Penjara , Pihak Kuasa Hukum Akan Melakukan Pledoi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Makassar Petirnews.net /Terdakwa Hamsina dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum atas perkara pidana 183/Pid.B/2024 yakni 351 ayat 1 setelah di lakukan proses sidang oleh Majelis Hakim di PN Makasar

Rabu 20 Mei 2024 Sekira pukul 13.00 WITA di gelar sidang tuntutan JPU terhadap terdakwa dan Majelis Hakim menerima tuntutan tersebut kemudian Hakim ketua memberi kesempatan kepada kuasa hukum Terdakwa Hamsina untuk melakukan pembelaan atas klien nya secara tertulis selama satu Minggu kedepan ,begitu pula terdakwa Hamsina di beri waktu membela diri baik secara tertulis maupun lisan di depan MH saat di lakukan sidang pledoi Minggu depan .

Example 300x600

Lembaran surat tuntutan JPU di beri ke PH terdakwa tak lama kemudian sidang di tutup oleh MH .
Saat di wawancarai awak media terkait tuntutan tersebut ‘pengacara terdakwa Ashari SH “menandaskan “setelah mendengar pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum terkait pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan ringan’ kami dari tim kuasa hukum menilai
ada kejanggalan terhadap tuntutan tersebut dimana JPU tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan dengan keterangan Saksi yang meringankan.

terdakwa Hamsina sebenarnya adalah korban pengeroyokan yang juga di jadikan tersangka, Supu sebagai (pelapor) pada pasal 351 ayat (1) KUHP di Sekta 11 Tamalate pada Jumat sore 8 September 2023 melaporkan terdakwa  insiden pengeroyokan yang di alami Hamsina TKP nya di Pacuan Kuda jalan Daeng Tata kedua nya saling baku lapor

Atas kejadian tersebut terdakwa Hamsina di putuskan JPU 1 tahun penjara kuasa hukum nya akan melakukan pembelaan terhadap terdakwa Hamsina
Ashari selaku PH terdakwa menjelaskan ‘sesuai kronologis kejadian Hamsina hanya mengatakan ‘kenapa di Pagari itu jalan masuk nya pengontrak ku Daeng Raman ,cuma itu yang terlontar di mulutnya tanpa ada nya bahasa kotor ,bahkan Terdakwa tidak mengenal Supu yang merupakan pelapor dan juga pelaku dalam kasus pengeroyokan Hamsina.

Saat terdakwa di keroyok oleh beberapa orang lelaki dewasa Hamsina berusaha melepaskan jilbab nya dari lilitan dimana oknum pelaku melilit jilbab tersebut di leher terdakwa Hamsina sampai wajah nya tertutupi kain jilbab ,hingga kedua tangan Hamsina secara spontan terhayung keatas ‘apalagi saat di keroyok anak lelaki Hamsina ‘ Reski dan Dg Tola, saudara lelaki nya ada saat kejadian itu,

Kalau itu yang menyebabkan kuku jemari Hamsina kena muka Supu itu tanpa di sengaja , Hamsina tidak tahu kalau jarinya kena muka Supu karena baru dua hari keluar dari tahanan rutan kuku harus di potong . Itu kata Terdakwa

Kini Hamsina berurusan lagi dengan Hukum pasal 351 ayat 1 tentang cakar kuku saat itu Klien kami
berusaha melakukan Pembelaan diri .dalam keadaan darurat sebagaimana yang termaktub pada pasal 49 ayat (1) KUHP menyebutkan ‘Barang siapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan,karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu melawan hukum terhadap diri sendiri maupun orang lain ,terhadap kehormatan kesusilaan,atau harta benda sendiri maupun orang lain “tidak di pidana”
Kami Kuasa Hukum Hamsina meminta kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan kan hal ini sesuai fakta persidangan “Terdakwa Hamsina mendapat putusan bebas dari MH.ujar Ashari Kepada awak media (Ani Hasan )

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *