Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Sorotan

Korban Penipuan Akan Laporkan Bujang Sekolah Dan Istrinya Ke Polisi.

1715
×

Korban Penipuan Akan Laporkan Bujang Sekolah Dan Istrinya Ke Polisi.

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072
Example 468x60

TAKALAR Petirnews.net/
Korban penipuan, Safaruddin Dg Rajjing. Pelaku atas nama ( Ahmad Dg Sarro) pekerjaan Bujang di Sekolah SDN Tanasambayang, dan istrinya bernama ( Kartini Dg Saking ) Alamat : Desa Timbuseng, dusun Tanasambayang, Kecamatan Polongbangkeng timur.

Dalam perjanjian jaminan Lokasi dengan utang piutang Rp. 30.000.000 dengan pernyataan “bahwa jika pada bukan Juni tahun 2020 kami tidak bisa membayar, maka lokasi tersebut akan menjadi milik pertama yakni Safaruddin Dg Rajjing,

Example 300x600

 

Tajuddin Rate :
Kepala Dusun Tanasambayang

Dg. Sikki

Dg. Siaba

Atas dasar kesepakatan bersama dengan beberapa saksi tindakan yang di lakukan pihak kedua tidak etis terkait penipuan dan pelanggaran kepercayaan dalam kasus tersebut.

Pemilik melalui pendampingan hukum Lembaga Poros Rakyat Indonesia Diviisi Advokasi menuntut tegas tanggung jawab yang jelas dari sang bujang sekolah dan istrinya, jika dalam waktu 2×24 jam pihak kedua tidak melakukan tindakan niat baik, maka kami akan melakukan tindakan hukum yang kami anggap perlu.

Tindakan tidak memenuhi kewajiban untuk mengembalikan uang pinjaman serta menjual tanah yang telah dijadikan sebagai jaminan adalah pelanggaran serius yang tidak dapat diterima secara moral.

Penyelesaian yang adil diperlukan untuk menangani situasi ini dan pihak yang terlibat harus bertanggung jawab atas perbuatannya.

Di tegaskan bahwa pelaku dijerat oleh beberapa Regulasi yang dilanggar dalam mencakup:

1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang melarang praktik penipuan dan penggelapan dana.

2. Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan yang melarang pengambilalihan hak atas barang milik orang lain dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

Kembali Irfan Haris SH. Menegakan secepatnya menyelesaikan pinjaman tersebut, jangan sampai terlalu banyak orang yang di korbankan, takutnya bukan hanya satu orang yang di korbankan. Tutup Irfan Haris SH.

Tiem kerja Independen
Lembaga Poros Rakyat Indonesia

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *