Gowa, petirnews.net | Aktivis Gowa, Fajar dkk Resmi Gugat Keputusan Hak Angket DPRD Gowa di PTUN Makassar: “Demokrasi Harus Dikawal Melalui Jalur Hukum”
Gowa, 24 Juli 2026 – Fajar, dkk, aktivis muda asal Kabupaten Gowa, melalui kuasa hukumnya pada kantor hukum PARANUSA LAW FIRM, resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar terhadap Keputusan DPRD Kabupaten Gowa Nomor 14/V/Tahun 2026 tentang Penetapan Penggunaan Hak Angket dan Keputusan DPRD Kabupaten Gowa Nomor 15/V/Tahun 2026 tentang Pembentukan Panitia Khusus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa.
Gugatan tersebut diajukan setelah Penggugat terlebih dahulu menempuh keberatan administratif kepada DPRD Kabupaten Gowa dan banding administratif kepada Gubernur Sulawesi Selatan, namun hingga berakhirnya tenggang waktu tidak memperoleh tanggapan.
Sebagai salah seorang aktivis yang selama ini aktif mengawal isu-isu demokrasi dan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Gowa, Fajar menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan untuk menghalangi fungsi pengawasan DPRD, melainkan untuk memastikan setiap kewenangan dijalankan sesuai konstitusi.
“Sebagai aktivis dari Tanah Gowa, saya terpanggil untuk ikut menjaga marwah demokrasi dan supremasi hukum. Hak Angket adalah instrumen konstitusional DPRD, tetapi penggunaannya juga harus tunduk pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Tidak boleh ada kewenangan yang digunakan di luar batas yang telah ditentukan hukum,” tegas Fajar.
Menurut Fajar, demokrasi tidak hanya diukur dari keberanian menggunakan hak politik, tetapi juga dari kesediaan seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Ia menilai, ketika terdapat perbedaan pandangan mengenai legalitas suatu keputusan, maka forum yang paling tepat untuk mengujinya adalah pengadilan, bukan ruang opini publik.
“Kami memilih datang ke PTUN karena kami percaya pengadilan adalah tempat yang tepat untuk menguji sah atau tidaknya suatu keputusan tata usaha negara. Biarlah hakim yang menilai berdasarkan hukum dan alat bukti, bukan berdasarkan persepsi atau kepentingan politik,” ujarnya.
Fajar juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini seluruh mekanisme hukum terus ditempuh secara konstitusional, mulai dari gugatan perdata di Pengadilan Negeri Sungguminasa, gugatan di PTUN Makassar, pengaduan ke Komnas HAM, Komnas Perempuan, hingga laporan masyarakat yang sedang berproses di Bareskrim Polri.
Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk memperoleh kepastian hukum melalui mekanisme yang disediakan oleh negara.
“Kami ingin memberikan contoh bahwa ketika ada kebijakan yang dipandang bertentangan dengan hukum, penyelesaiannya bukan dengan konflik dan perkelahian opini, melainkan melalui jalur hukum. Itulah esensi negara hukum dan demokrasi yang sehat,” tambahnya.
Fajar mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Gowa untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menghindari penghakiman sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Apa pun hasil akhirnya nanti, kami akan menghormati putusan pengadilan. Yang kami perjuangkan hari ini adalah kepastian hukum, agar demokrasi di Kabupaten Gowa tetap berjalan di atas rel konstitusi dan bukan di atas kepentingan sesaat,” tutup Fajar.
Beranda
Berita Daerah
Setelah Keberatan dan Banding Gagal, Aktivis Gowa Resmi Gugat DPRD Gowa di PTUN Makassar
Setelah Keberatan dan Banding Gagal, Aktivis Gowa Resmi Gugat DPRD Gowa di PTUN Makassar
Petirnews. Net3 min baca


















