02 Juni 2025 – petirnews.net | Jeneponto, Ketua LPRI Kabupaten Jeneponto resmi melaporkan dua aktivitas yang di duga keras ilegal di tempat terpisah:
1.bahwa aktivitas pertambangan ilegal di desa tuju, kacematan Bangkala
2 bahwa adanya aktivitas penyelundupan bahan bakar berjenis solar di desa petang,kecematan Arungkeke, yang diduga keras ilegal
3. Bahwa kedua poin sebagaimana di maksud di atas telah di laporkan ke Polres Jeneponto per tanggal 26 Mei 2025.
Laporan ini menjadi sorotan lembaga poros rakyat Indonesia wilayah Jeneponto terkait aktivitas tambang ilegal dan menyelundupkan bahan bakar solar
Dari hasil investigasi tentang pendalaman dan informasi yang kami kumpulkan termasuk penyegelan lokasi tambang di desa tuju, kecamatan Bangkala oleh pihak polres jeneponto sampai detik ini belum ada kepastian hukum atau tindak lanjut sebagaimana yang kami dari lembaga poros rakyat Indonesia temukan lokasi police line di rusak sehingga kuat dugaan kami bahwa aktivitas penambangan tersebut masih beroperasi
Kami dari lembaga poros rakyat mendesak kepada bapak kapolres jeneponto untuk tidak tebang pilih terhadap para pelaku pelanggar hukum
Bahwa tidak boleh ada pembiaran terkait aktivitas tambang ilegal dan termasuk aktivitas penyelundupan bahan bakar solar di wilayah hukum polres kabupaten jeneponto. Tegas Budiman
Lembaga Poros Rakyat Indonesia dalam hal ini Ketua DPD wilayah Jeneponto berharap bapak kapolres jeneponto beserta jajaran nya fokus dan profesional menindak lanjuti apa yang menjadi temuan tim investigasi Lembaga poros rakyat Indonesia sekaligus menindak tegas para pelaku pelanggar hukum termasuk oknum-oknum yang di duga terlibat proses hukum dan penjarakan
Semoga apa yang menjadi harapan di dalam melahirkan kebaikan bersama tentunya tidaklah menggugurkan ahklak dan moralitas kita di dalam berbangsa dan bernegara. Tutup Budiman Ketua DPD Jeneponto



















