Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Breaking News

Renovasi Tak Layak SMP Negeri 6 Tamalatea Jeneponto, DiKorupsi?

2641
×

Renovasi Tak Layak SMP Negeri 6 Tamalatea Jeneponto, DiKorupsi?

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jeneponto, petirnews.net | 02 Juni 2025 – Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) wilayah Jeneponto men-investigasi terkait dugaan penyimpangan dalam proyek renovasi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 6 Tamalatea. Pada (Senin 26 Mei 2025). Investigasi menemukan kondisi bangunan yang memprihatinkan pasca renovasi, dengan kerusakan signifikan pada plafon, daun pintu yang tidak layak pakai, dan retakan pada tembok. Kondisi ini menunjukkan ketidaksesuaian dengan spesifikasi dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Kerusakan tersebut mengindikasikan kualitas konstruksi yang buruk dan potensi penyimpangan serius dari standar yang ditetapkan. Dugaan kuat mengarah pada penggunaan material berkualitas rendah atau pengerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis dalam RAB.

Example 300x600

Ketua DPD LPRI Jeneponto, Budiman, telah berupaya meminta klarifikasi kepada Kepala Sekolah, Ibu Hatifah, namun diarahkan ke Dinas Pendidikan. Atas temuan ini, LPRI akan melaporkan dugaan penyimpangan ke aparat penegak hukum (Kepolisian atau Kejaksaan) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk audit dan penyelidikan lebih lanjut.


Langkah ini bertujuan memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik serta terwujudnya kualitas pendidikan yang layak. Jika terbukti adanya penyalahgunaan anggaran, khususnya penggelapan dana untuk kepentingan pribadi, pelaku dapat dijerat dengan pasal-pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terutama yang mengatur tentang penggelapan (Pasal 372 KUHP) atau korupsi (Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001). Hukumannya dapat berupa pidana penjara dan/atau denda.

Budiman Ketua DPD LPRI berharap dalam hal ini Dinas pendidikan Kabupaten Jeneponto dapat memberikan kejelasan dan pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran yang seharusnya diperuntukkan bagi peningkatan kualitas pendidikan di SMP Negeri 6 Tamalatea.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *