01 Juni 2025 – Bontonompo Selatan, Gowa, Sulawesi Selatan. Petirnews.net | Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) menyoroti aktivitas penambangan pasir ilegal di Desa Pa’bundukang yang diduga dilakukan oleh Dg. Ng. LPRI menilai tindakan ini tidak hanya merupakan pelanggaran hukum (UU Minerba, UU Migas, dan UU Pengrusakan Lingkungan), tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip bernegara karena merugikan negara dan masyarakat. LPRI mendesak penegak hukum untuk melakukan investigasi mendalam dan menjerat Dg. Ng dan jaringannya dengan sanksi yang setimpal.
Meminta kesetiaan Polres Gowa atas Perintah Negara dalam menegakkan dan mengawal kepentingan berbangsa dan bertanah air Indonesia yakni: Penegakaan Supremasi Hukum.
Tim kerja Independen
Lembaga Poros Rakyat Indonesia.



















