Gowa, Sulawesi Selatan –Petirnews.net/Percetakan RSG di Kabupaten Gowa kini berhadapan dengan gugatan hukum atas tuduhan pencemaran nama baik yang diajukan oleh Hanif Fatin, pemilik KamarStudio. Gugatan ini berpusat pada tindakan seorang karyawan Percetakan RSG bernama Agum yang diduga menyebarkan informasi hoax dan merugikan nama baik Hanif Fatin.
Perselisihan ini berawal dari sebuah postingan di media sosial yang dianggap mencemarkan nama baik Hanif Fatin. Upaya mediasi yang dilakukan pada Kamis malam di workshop Percetakan RSG antara kedua belah pihak, yang melibatkan Nawir (dari tim Hanif Fatin) dan Nawir Latief (pemilik Percetakan RSG), sayangnya tidak membuahkan hasil. Perbedaan persepsi dan komunikasi yang kurang efektif menjadi penghalang utama tercapainya kesepakatan.
Hanif Fatin menuntut penghapusan postingan tersebut dan permintaan klarifikasi resmi dari Agum. Namun, Agum menolak permintaan tersebut dan malah meminta Hanif Fatin untuk melakukan klarifikasi terlebih dahulu. Hanif Fatin merasa dirugikan karena penyebaran informasi hoax tersebut tidak hanya melalui satu platform, melainkan juga melalui komentar bernada kasar di akun Instagram KamarStudio dan Hipma Gowa, bahkan hingga pesan pribadi kepada orang-orang terdekatnya.
Hanif Fatin menyatakan telah mengalami kerugian besar, baik secara finansial maupun reputasi bisnisnya. Ia menegaskan bahwa tindakan Agum telah memenuhi unsur pencemaran nama baik dan merusak reputasi usahanya. Oleh karena itu, ia akan terus memperjuangkan haknya dan meminta pertanggungjawaban hukum atas tindakan yang dilakukan Agum dan pihak Percetakan RSG.
Sehingga Percetakan Kamar Studio mengalami kerugian materil akibat tercemarnya nama baik percetakan Kamar Studio
Adapun aspek hukum yang bisa di tudingkan terhadap pelaku terhadap
Kasus ini berpotensi melibatkan beberapa pasal hukum, antara lain.
– Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Mengenai pencemaran nama baik. Pasal ini mengatur tentang perbuatan yang sengaja menyebarkan informasi yang dapat merusak reputasi seseorang.
– Pasal 311 KUHP: Mengenai fitnah. Pasal ini mengatur tentang penyebaran informasi palsu yang bertujuan untuk mendiskreditkan seseorang.
– Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE): Mengenai penyebaran informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang ditujukan untuk mencemarkan nama baik seseorang. Pasal ini relevan karena penyebaran informasi hoax diduga dilakukan melalui media elektronik.
Proses hukum masih berlangsung, dan perkembangan selanjutnya akan terus dipantau. Pihak Percetakan RSG/karyawan yang bernama Agum belum memberikan pernyataan resmi terkait pembelaan mereka. Kasus ini menjadi sorotan karena menyoroti pentingnya penggunaan media sosial yang bertanggung jawab dan dampak hukum dari penyebaran informasi yang tidak benar.



















