Takalar-Petirnews.net/Pemerintah daerah kabupaten Takalar dalam hal ini kabag kesra telah mengasuransikan tenaga keagamaan guru mengaji sebanyak 524 orang setiap bulan pemda bayar premi 10,800 rupiah untuk asuransi BPJS ketenaga kerjaan hal ini sudah di lakukan sejak 2022,hingga 2024 ,bahkan tenaga guru mengaji yang telah meninggal di berikan santunan nya ketika di klaim ke pihak Asuransi
Tahun 2024 ada dua orang tenaga guru mengaji meninggal dunia Ishak Dg Manna dan Hamna mendapat santunan asuransi yang di serahkan secara simbolis oleh pemerintah daerah kepada keluarga nya “ Ibu Dahlia selaku kabag Kesra di dampingi staf nya ”mengungkapkan hal itu kepada awak media Jumat 27 Desember 2024 ,BPJS ketenaga kerjaan merupakan inisiasi pemda Takalar dalam hal ini Bupati karena guru mengaji bagian dari tenaga keagamaan yang patut mendapatkan jaminan sosial mudah-mudahan bagi guru TPA yang belum tersentuh BPJS tenaga kerja akan di akomodir semua “ungkap nya (Ani Hasan )


















