Pallangga, Gowa – Petirnews.net/ Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) Kabupaten Gowa mendesak Polres Gowa untuk memproses hukum secara tegas para oknum yang terlibat dalam dugaan pungutan liar (pungli) di Lingkungan Mappala, Kelurahan Pangkabinanga, Kecamatan Pallangga. LPRI menilai tindakan pungli tersebut merupakan pelanggaran hukum yang serius dan tidak dapat ditolerir.
“Pungli adalah bentuk pelanggaran yang dijamin oleh undang-undang dan wajib diproses secara hukum. Sangat tidak etis jika dalam proses hukum tidak mengedepankan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi. Kepolisian, sebagai bagian dari penegak hukum, memiliki amanah untuk melakukan penyidikan terhadap pelaku pungli,” tegas Ketua LPRI.
LPRI Giwa H. Kumala menyatakan bahwa kasus pungli di Lingkungan Mappala merupakan bentuk pembodohan dan manipulasi terhadap warga. “Oknum yang terlibat telah melakukan pelanggaran yang sangat jelas dengan melakukan manipulasi data dan memaksa warga untuk menyerahkan uang di luar ketentuan,” ujar Ketua LPRI.
Ketua LPRI Gowa H. Kumala menyerukan kepada Polres Gowa untuk menindak tegas semua oknum yang terlibat dalam pungli ini, termasuk Kepala Lingkungan Mappala, pihak Kelurahan Pangkabinanga, dan siapapun yang terlibat dalam melakukan pungli di masyarakat yang tidak mampu.
“Kami menghendaki proses hukum yang transparan dan adil bagi para pelaku pungli. Jangan biarkan praktik pungli semacam ini terus berlangsung dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintahan,” tegas Ketua LPRI.
Regulasi dan Sanksi Keras:
– Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor): Aturan ini mengatur tentang tindak pidana korupsi, termasuk pungli. Sanksi pidana yang diberikan kepada pelaku pungli dapat berupa penjara dan denda.
– Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Pasal 372 tentang penipuan dan Pasal 378 tentang penggelapan dapat diterapkan untuk menjerat pelaku.
– Kode Etik ASN: Kode Etik ASN menjelaskan tentang larangan melakukan pungutan liar, menyalahgunakan wewenang, dan melanggar integritas.
Sanksi:
– Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor): Ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana korupsi.
– Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Ancaman pidana penjara bagi pelaku penipuan dan penggelapan.
– Kode Etik ASN: Ancaman sanksi administratif hingga pemberhentian dari jabatan ASN.
LPRI Gowa H. Kumala menyerukan kepada seluruh pihak untuk bersama-sama menghentikan praktik pungli di Kabupaten Gowa. “Pungli merupakan tindakan kriminal yang merugikan masyarakat



















