Gowa, Sulawesi Selatan – Petirnews.net/Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) mengungkap adanya dugaan manipulasi dalam proses pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) di BRI Cabang Sunggu-minasa tahun 2012. LPRI mendapatkan informasi dari warga yang mengalami kerugian akibat kesalahan sistem pembayaran pajak tersebut.
“Warga menyatakan bahwa mereka telah membayar pajak PBB tahun 2012 di BRI Cabang Sunggu-minasa dengan bukti resi BRI dan nomor rekening penyetoran. Namun, pada tahun berikutnya, data tersebut tidak terakomodir dalam sistem perpajakan Kabupaten Gowa, sehingga ribuan warga Kabupaten Gowa dikenakan denda dan diwajibkan membayar kembali,” ujar Ketua Tim Investigasi LPRI.
Ketua Tim Investigasi LPRI mendesak BRI Cabang Sunggu-minasa untuk bertanggung jawab atas kesalahan sistem tersebut. “BRI Cabang Sunggu-minasa harus memberikan klarifikasi terhadap kasus ini dan menjelaskan kepada warga tentang apa yang sebenarnya terjadi. Mereka juga harus mencari solusi untuk mengatasi kerugian yang dialami oleh warga,” tegas Ketua Tim Investigasi.
LPRI juga menyerukan kepada pemerintah Kabupaten Gowa untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. “Pemerintah Kabupaten Gowa harus melakukan penelusuran dan mencari tahu apakah terjadi manipulasi dalam proses pembayaran pajak di BRI Cabang Sunggu-minasa tahun 2012,” jelas Ketua Tim Investigasi.
Regulasi dan Sanksi Pelanggaran:
– Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah: Aturan ini mengatur tentang sanksi administratif dan pidana bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban pajaknya. Sanksi administratif dapat berupa denda atau penghentian pelayanan publik. Sanksi pidana dapat berupa penjara dan denda.
– Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Aturan ini mengatur tentang tindak pidana korupsi, termasuk penyelewengan dana pajak. Sanksi pidana yang diberikan dapat berupa penjara dan denda.
Sanksi:
– Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah: Ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana di bidang pajak.
– Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Ancaman pidana penjara paling singkat
Ketua Dpd Gowa Lembaga Poros Rakyat Indonesia menegaskan “pihak BRI CABANG SUNGGUMINASA memberikan penjealsan atas kisruh yang memalukan jika itu benar, dan kami akan kawal temuan ini, ini soal hak hak rakyat.
Tutup H. Kumala.
Tiem Pencari Fakta
Lembaga Poros Rakyat Indonesia.



















