Petirnews.Net-Gowa Korban Perundungan anak di bawah umur Muh Adam Hidayat (7) yang berita nya viral di beberapa media online merupakan siswa kelas 2 SDN Biringkaloro Desa Parangbanoa kecamatan Pallangga Kabupaten gowa telah mendapat perawatan medis dari rumah sakit Ibnu Sina Makassar setelah dianiaya oleh Satria (11) kelas 5 SD di sekolah nya Selasa 28 Agustus 2024 lalu .kedua orang tua korban merasa sedih anak nya telah di injak-injak oleh pelaku ,dada,perut,leher dan kemaluan nya mengakibatkan Adam di operasi lantaran tak dapat buang kecil Adam juga keluhkan dada nya selalu sakit kemungkinan korban mengalami luka dalam walaupun belum ada diagnose dokter .
Minggu 1 Desember 2024 sekitar pukul 2 siang kepala Dinas PPA kab Gowa Kawaidah Alham S.sos Msi menjambangi rumah keluarga korban di jalan Rappokalling kota Makassar di damping unit PPA dan SSK Sul-Sel Restu serta pemerhati anak Jupri dan awak media “kepala Dinas mengantar lansung Adam ke rumah sakit Syehk Yusuf agar di lakukan perawatan intensif dari pihak rumah sakit dengan mengendarai Mobil Pelayanan PPA.keluarga korban sangat berterimah kasih atas perhatian Kadis dan Sekdis mendampingi Adam saat di antar kerumah sakit Adam diperiksa oleh Dokter sekarang di rawat inap .
Ketika awak media melakukan wawancara singkat dengan Hj Rike Susanti Baharuddin ST selaku Sekdis Pendidikan Gowa dengan Kadis PPA Kawaidah Alham S.sos.Msi “Kadis PPA salut kepada Bapak Bupati Adnan purichta Ichsan Yasin limpo “mengambil gerakan cepat memerintahkan Dinas PPA dan Dinas Pendidikan untuk membawa Adam kerumah sakit Syehk Yusuf setelah Bupati mengetahui berita Viral Adam korban perundungan “kami dari pihak PPA sejak keluarga korban datang melapor kita sudah melakukan pendampingan karena memang tugas kami dan kami bekerja sesuai SOP untuk spikologinya nanti kita lihat dulu perkembangan selanjutnya “ungkap nya kepada media lanjut dia katakan Kasus perundungan yang terjadi di Kabupaten Gowa hanya 3 kasus yang seberat ini yang laporan nya masuk ke Dinas PPA biasa nya hanya kasus pelecehan. bukan kekerasan phisik ,kalau untuk menentukan bahwa pelaku adalah tersangka bukan ranah nya kami meskipun kita tahu bahwa yang melakukan tindakan kekerasan adalah seorang anak juga.”nah menangani kasus perundungan yang di alami Adam Hidayat kami tidak sendiri bekerja ,Dinas Pendidikan ikut membantu pasal nya kejadian ini terjadi di lingkungan sekolah sehingga peran dinas Pendidikan juga sangat di butuhkan “imbuhnya
Di tempat yang sama Sekertaris Dinas Pendidikan Rike Susanti mengungkapkan ,Dinas Pendidikan tetap intens mengikuti perkembangan kesehatan korban dan menunggu hasil Rontgen dari pihak rumah sakit selanjut nya kami akan memanggil kedua belah pihak korban maupun pelaku dan kepala sekolah membicarakan hal ini ,dinas tetap memberikan sangsi kepada kepala sekolah dan guru terkait jika memang terbukti melakukan kesalahan yang melanggar aturan “nah harapan kami di dinas Pendidikan agar tidak terulang lagi kasus perundungan seperti yang di alami Adam Hidayat “bagaimana sekolah dapat melindungi anak-anak didik nya dan kami lansung mensosialisasikan larangan Buylling atau perundungan karena hal ini dapat di pidana kan jika melanggar UU 23 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan melibatkan Polres semua kepala sekolah,guru BK ataupun wali kelas harus melakukan pengawasan terhadap siswa nya baik dalam waktu jam belajar maupun keluar main,jangan lengah awasi anak-anak jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak di inginkan .
Mengenai Adam dan Alif yang menurut kabar di keluarkan dari sekolah lantaran kasus ini,itu tidak akan mungkin terjadi ,tidak ada anak yang putus sekolah pemerintah pusat menganjurkan belajar 13 tahun ,jadi tidak benar jika kedua kakak beradik itu tidak sekolah ,kecuali kalua dia memang memutuskan tidak mau sekolah,tetapi kalua dinas Pendidikan yang mau keluarkan itu tidak boleh ,Adam dan Alif tetap bersekolah di SDN Biringkaloro “Papar nya
Mengenai ada salah satu media yang menganggap ini berita tidak benar kita lihat saja fakta nya .kebenaran itu pasti terungkap juga ke public imbuh nya (Ani Hasan )



















