Enrekang-Petirnews.net/Kabupaten Enrekang bertindak tegas dengan memberhentikan RA, seorang petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di Desa Lunjen, Kecamatan Buntu Batu, yang terindikasi melanggar asas netralitas.
Keputusan ini diambil setelah viralnya tangkapan layar percakapan di media sosial, yang menunjukkan RA mengajak dukungan untuk pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Mitra-Mahmuddin, dalam Pilkada Kabupaten Enrekang.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut kemarin, PPS dan PPK langsung mengklarifikasi dengan pihak terkait. Tadi malam, kami memutuskan untuk memberhentikan yang bersangkutan sekaligus menunjuk penggantinya,” ujar Muhammad Rahmat, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Enrekang, Selasa (26/11/2024).
Rahmat menegaskan bahwa kejadian ini menjadi pengingat pentingnya menjaga netralitas bagi seluruh penyelenggara pemilu. Ia juga mengimbau masyarakat Kabupaten Enrekang untuk turut mengawasi kinerja penyelenggara pemilu demi terwujudnya Pilkada yang jujur, adil, aman, dan berkualitas.
“Kami mengimbau kepada semua penyelenggara pemilu, mulai dari tingkat kabupaten hingga TPS, agar mematuhi kode etik dan menjaga independensi dalam menjalankan amanah. Netralitas adalah kunci suksesnya demokrasi,” pungkas Rahmat.
Langkah cepat KPU ini menjadi bukti keseriusan dalam memastikan integritas Pilkada di Kabupaten Enrekang. Dengan pengawasan bersama, diharapkan Pilkada 2024 dapat berjalan lancar tanpa pelanggaran yang mencederai demokrasi.
(Yudi Emas)



















