Gowa-Petirnews.net/ Sulawesi Selatan – Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) mengungkap keprihatinan terhadap tertangkap kamera seorang Sekretaris Kelurahan Mawang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, mengenakan rumpi salah satu calon Bupati Gowa.
Ketua DPD Gowa Lembaga Poros Rakyat Indonesia H. Kumala menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap aturan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Di tambahin oleh H. Kumala bahwa seorang ASN dilarang terlibat langsung dalam politik praktis.
Terlihatnya Sekretaris Kelurahan Mawang mengenakan rumpi bertuliskan TABE merupakan indikasi kuat bahwa beliau terlibat dalam kampanye politik,” tegas H. Kumala.
“Hal ini sangat mengherankan, karena seorang Sekretaris Lurah tentulah paham betul soal aturan atau regulasi yang mengikat,” tambahnya.
LPRI mengungkapkan bahwa kasus ini bukanlah kasus pertama yang terjadi di Kabupaten Gowa.
“Belum cukup sebulan lalu, ASN dari Instansi DEPAG GOWA bersama 3 orang lainnya melakukan kampanye politik praktis,” ungkap Ketua LPRI.
“Seiring waktu, alam memiliki cara memberikan perbandingan bahwa dalam proses politik sesungguhnya tidak layak saling menuding, karena namanya POLITIK bisa saja menghalalkan segala cara untuk sebuah kemenangan,” tambahnya.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia menyatakan bahwa mereka mengharapkan Sekretaris Kelurahan Mawang bukanlah bagian dari “politik dagang”
Sekertaris Kelurahan Mawang dengan santainya mengenakan rumpi yang merupakan indikasi mengikuti kampanye di Kelurahan Mawang.
“Kami mendesak pihak berwenang untuk segera menyelidiki kasus ini dan menetapkan sanksi yang tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas H. Kumala Ketua DPD GOWA LEMBAGA POROS RAKYAT INDONESIA.
Aturan yang Diduga Dilanggar:
– Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN): Pasal 99 menyatakan bahwa ASN dilarang melakukan kegiatan politik praktis.
– Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota: Pasal 42 menyatakan bahwa ASN dilarang terlibat dalam kampanye politik.
Sanksi yang Dapat Dikenakan:
– Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN): Ancaman sanksi disiplin hingga pemberhentian dari jabatan ASN.
– Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota: Ancaman sanksi administratif hingga penghentian dari jabatan ASN.
LPRI menyerukan kepada pihak berwenang untuk segera menindaklanjuti kasus ini dan memastikan bahwa pelaku pelanggaran diberi sanksi yang tegas.
Perlu kami sampaikan bahwa selain photo, kami ada Vidio yang sedikit memperlihatkan bagaimana beberapa teman teman Sekertaris Lurah Mawang ( satu tiem ) mencemoh salah satu kandidat dalam acara nonton bareng Debat Kandidat, dan itu menjadi pnguatan Ujar H. Kumala.
Tiem Kerja Independen.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia.



















