Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita DaerahGowaSorotan

Kepala Dusun Pattiro Ancam Jurnalis,Poros Rakyat Desak Tindakan Tegas Atas Pelanggaran Kebebasan Pers.

582
×

Kepala Dusun Pattiro Ancam Jurnalis,Poros Rakyat Desak Tindakan Tegas Atas Pelanggaran Kebebasan Pers.

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Gowa-Petirnews.net’ Sulawesi Selatan – Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) mengutuk keras tindakan Kepala Dusun Pattiro, [Asriandi Sija], yang mengancam jurnalis Baladanegerikunews.com saat menanyakan soal proyek irigasi di Dusun Pattiro, Desa Manimbahoi, Kecamatan Parigi, Kabupaten Gowa.

LPRI menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap kebebasan pers dan merupakan bentuk penghalang-halangan jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

Example 300x600

“Sikap agresif, Arogansi dan kata-kata kasar yang dilontarkan oleh Kepala Dusun Pattiro menunjukkan ketidakmampuan beliau menerima kritikan dan menghormati tugas jurnalis dalam mencari informasi publik,” tegas Ketua LPRI, [Nama Ketua LPRI].

“Tindakan tersebut merupakan ancaman terhadap kebebasan pers dan merupakan pelanggaran etika publik,” tambahnya.

LPRI mendesak pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti kasus ini dan menjamin kebebasan pers di wilayah Kabupaten Gowa.

“Kepala Dusun Pattiro melupakan tanggung jawabnya menjaga wibawa pemerintah kabupaten Gowa dalam hal pelaksanaan proyek yang terjamin mutu, kualitas dan kuantitas,” tegas Ketua LPRI.

Regulasi yang Diduga Dilanggar:

– Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: Pasal 18 menyatakan bahwa setiap orang dilarang menghalang-halangi wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya.
– Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Pasal 25 menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapatkan informasi publik dan dilarang menghalang-halangi akses informasi publik.

Sanksi yang Dapat Dikenakan:

– Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: Ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
– Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Peraturan Menghalang-Halangi Tugas Jurnalis:

– Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: Pasal 18 menyatakan bahwa setiap orang dilarang menghalang-halangi wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya.
– Kode Etik Jurnalistik: Kode Etik Jurnalistik menegaskan bahwa jurnalis berhak mendapatkan akses informasi publik dan dilarang dihalang-halangi dalam menjalankan tugasnya.

LPRI menyerukan kepada pihak berwenang untuk segera menindaklanjuti kasus ini dan memastikan bahwa pelaku pelanggaran diberi sanksi yang tegas.

Semoga Pemerintah Kabupaten Gowa mampu mengambil tindakan untuk membina perangkat Desanya.
Dan kepada Plres Kabupaten Gowa untuk memproses Kepala Dusun Pattiro yang tidak mampu menghargai Wartawan.

Tiem Kerja Independen.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *