Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

Pembangunan Ruko Ilegal di Desa Panciro DPD Poros Rakyat Indonesia Gowa Desak Dinas Terkait Bertindak Tegas

416
×

Pembangunan Ruko Ilegal di Desa Panciro DPD Poros Rakyat Indonesia Gowa Desak Dinas Terkait Bertindak Tegas

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Gowa,Petirnews.Net, Sulawesi Selatan – Lembaga Poros Rakyat Indonesia Kabupaten Gowa mendesak Dinas terkait di Kabupaten Gowa untuk segera melakukan inspeksi dan menghentikan pembangunan ruko ilegal di Desa Panciro, Kecamatan Bajeng. Gowa.

Pembangunan ruko tersebut, yang terletak di jalan poros provinsi, tidak memiliki kelengkapan dokumen perizinan.

Example 300x600

Pemilik ruko, H. Henrik, diketahui berdomisili di Makassar setelah di konfirmasi menyatakan kami belum memiliki ijin pembangunan tersebut.

“Pembangunan ruko ini jelas melanggar aturan. Tidak hanya tidak memiliki izin, bangunan ini juga menutup saluran air milik Pompengan,” tegas Ketua Lembaga Poros Rakyat Indonesia Kabupaten Gowa H. kumala.

H. Kumala menilai bahwa pembangunan ruko ilegal ini merupakan bentuk pembiaran terhadap pelaku kegiatan yang tidak menghargai regulasi yang berlaku di Kabupaten Gowa, ketegasan pemerintah kabupaten Gowa dibutuhkan.

“Kami mendesak Dinas terkait PUPR dalam hal ini Tataruang, Dinas Perizinan, untuk segera bertindak tegas dan menghentikan pembangunan ruko ini,” tambah Ketua Lembaga Poros Rakyat Indonesia Kabupaten Gowa.

Lembaga Poros Rakyat Indonesia juga menyoroti pelanggaran terhadap penutupan permukaan saluran air milik Pompengan.

Pembangunan jembatan di atas saluran air tersebut seharusnya mendapatkan surat rekomendasi dari Pompengan.

“Penutupan saluran air ini dapat berdampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat sekitar. Dinas terkait harus segera menindaklanjuti pelanggaran ini,” tegas Hm Kumala.

H. Kumala berharap agar kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar selalu mematuhi aturan dan tidak melakukan kegiatan yang merugikan masyarakat dan lingkungan.

Regulasi yang Diduga Dilanggar:

– Peraturan Daerah Kabupaten Gowa tentang Tata Ruang: Aturan ini mengatur tentang izin pembangunan bangunan di wilayah Kabupaten Gowa.
– Peraturan Daerah Kabupaten Gowa tentang Pengelolaan Air: Aturan ini mengatur tentang izin pemanfaatan saluran air milik Pompengan.

Sanksi yang Dapat Dikenakan:

– Peraturan Daerah Kabupaten Gowa tentang Tata Ruang: Ancaman sanksi administratif hingga pencabutan izin bangunan.
– Peraturan Daerah Kabupaten Gowa tentang Pengelolaan Air: Ancaman sanksi administratif hingga penghentian pemanfaatan saluran air.

Lembaga Poros Rakyat Indonesia menyerukan kepada Dinas terkait untuk segera menindaklanjuti kasus ini dan memastikan bahwa pelaku pelanggaran diberi sanksi yang tegas.

Tiem Kerja Independen.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *