Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
MakassarSorotanUncategorized

Vonis 7 Bulan Kepada 2 Terpidana Supu, DG Ancu Tidak Di Terima Keluarga Hamsina.

274
×

Vonis 7 Bulan Kepada 2 Terpidana Supu, DG Ancu Tidak Di Terima Keluarga Hamsina.

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Makassar-Petirnews.net/perkara pidana 529/pid B/2024/PN/Mksr yang putusan nya telah di bacakan  oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Makassar kepada 2 Terdakwa Supu dan Syamsuddin (Dg Ancu) Rabu 24 Juli 2024 hanya 7 Bulan saja setelah Jaksa penuntut umum menjatuhkan tuntutan pidana 1 tahun penjara.

Dimana Jaksa  “Sariati ‘yang merupakan  JPU dari Korban Hamsina menerapkan pasal di luar dari pasal yang telah di tetapkan pihak polrestabes Makassar yakni pasal 170 ayat 1KUHP  tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan kurungan sementara pasal alternatif yang di gunakan adalah pasal 351 ayat 1.KUHP yakni penganiayaan itupun pihak keluarga korban bertanya-tanya mengapa tidak ada penyampaian dari JPU Sariati kepada keluarga Hamsina untuk menghadiri sidang pembacaan putusan sehingga tak satupun dari pihak korban mendengar Majelis Hakim membacakan putusan pidana dengan dasar pertimbangan apa sampai terpidana Supu dengan Dg Ancu di jatuhi hukuman hanya 7 bulan? Padahal dalam fakta persidangan Hakim dan JPU menyaksikan proses persidangan dimana pihak terdakwa selalu menyangkali perbuatan nya serta saksi Ade Charge (saksi meringankan) membantah  hasil Visum dari Dokter serta BAP kepolisian
Diana kakak Korban merasa kecewa dan tidak menerima. Vonis tersebut bahkan Hamsina sebagai korban justru di jadikan tersangka oleh terdakwa Supu yang juga di vonis MH 1 tahun kurungan membuat keadilan ‘hukum tidak berpihak ke rakyat kecil seperti kami’ ungkap Diana dengan nada kesal  ‘ada apa dengan Jaksa dan Hakim mengapa kedua lembaga penegak hukum tidak melihat fakta persidangan? dimana kah keadilan itu? lirih nya ”
apalagi kami dari awal melaporkan insiden ini di kawal oleh UPTD PPA Makassar yakni ibu Hana namun entah mengapa PPA juga tidak berproses dan  tidak menindak lanjuti kasus Hamsina

Example 300x600

Padahal ini kasus masuk dalam tindakan kekerasan terhadap perempuan dan melanggar UU perlindungan perempuan atas kekerasan phisik dan spikologis yang di alami Korban Hamsina ‘pungkas Diana

Awak media pun mempertanyakan soal putusan tersebut melalui telpon dan WA antara JPU dan kasi Intel saling baku tunjuk sehingga wartawan tidak mendapat kan penjelasan dari kejaksaan akan tuntutan. Yang hanya 1 tahun di berikan kepada 2 terdakwa Supu, Dg Ancu sampai vonis jatuh.

Kasus Pengeroyokan Hamsina terjadi di jalan Dg Tata Raya kelurahan Bonto Duri Kecamatan Tamalate Kota Makasar di area Pacuan Kuda pada hari Jumat 8 September 2023 lalu yang menyebabkan Hamsina mengalami saraf pada mata nya luka lebam di pipi nya akibat di tonjok dan di tempeleng oleh pelaku Supu, Dg Ancu serta pelaku lain nya.
Hamsina di keroyok oleh beberapa lelaki dewasa
yang di duga bukan cuma 2 orang saja sementara otak pelaku tidak di tahan yang menyebabkan insiden ini terjadi ‘hanya persoalan Hamsina menanyakan pagar yang di buat Dg Ramang yang ada di depan penjual yang mengontrak di Hamsina di lokasi pacuan Kuda sampai Hamsina di keroyok.saat kejadian itu Supu pelaku melapor ke sekta 11 Tamalate dan Hamsina. melapor ke Polrestabes Makasar pada hari yang bersamaan usai insiden itu terjadi sampai kasus nya di meja hijaukan cuman saja pihak JPU tidak menerapkan pasal 170 ayat 1 KUHP dan keluarga Hamsina tidak Terima akan hal itu (Ani Hasan)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *