Gowa-Petirnews.net/Pilkada Gowa 2024 semakin panas dengan munculnya saling tudingan antara kedua kubu calon. Ketua DPW PPP Sulsel, Imam Fauzan, menuding adanya keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam politik praktis di Pilkada Gowa, khususnya untuk memenangkan pasangan calon yang menjadi lawan ayahnya, Amir Uskara.
Fauzan bahkan menyebutkan bahwa 11 kepala dinas dan 9 camat di Kabupaten Gowa menjadi informan Amir Uskara, menyampaikan informasi mengenai ASN yang mendukung pasangan calon lain.
Pernyataan Fausan malah kami menduga menyertakan ASN sebagai Informan merupakan Pelanggaran yang perlu di buktikan.
Jubir pasangan calon Husniah Talenrang-Darmawangsyah Muin (Hati Damai), Anwar Usman, menanggapi tudingan tersebut dengan santai. Ia menilai pernyataan Imam Fauzan sebagai pernyataan yang provokatif dan menjurus fitnah. Anwar menantang Imam Fauzan untuk membuktikan klaimnya. Ia juga mempertanyakan mengapa Imam Fauzan tidak memiliki bukti atas klaim bahwa kepala dinas, camat, dan kepala desa menekan masyarakat untuk memilih pasangan lain.
Anwar Usman berharap Bawaslu Kabupaten Gowa dan pihak Kepolisian dapat menelusuri dan mengusut tuntas pernyataan Imam Fauzan agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Regulasi yang Dilanggar:
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN):
– Pasal 80: Menjelaskan bahwa ASN dilarang melakukan kegiatan politik praktis, seperti menjadi pengurus partai politik, kampanye, dan sebagainya.
– Pasal 81: Menjelaskan tentang sanksi bagi ASN yang melanggar ketentuan dalam Pasal 80, diantaranya:
– Penurunan pangkat setingkat lebih rendah.
– Pembebasan dari jabatan struktural.
– Pemindahan tugas dan tempat kerja.
– Pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat.
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota:
– Pasal 71: Menjelaskan bahwa ASN dilarang melakukan kampanye untuk pasangan calon tertentu.
3. Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota:
– Pasal 51: Menjelaskan tentang sanksi bagi ASN yang melakukan pelanggaran dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, diantaranya:
– Peringatan tertulis.
– Pemberhentian sementara.
– Pemberhentian tetap.
Pasal 310 ayat (1) KUHP dan Pasal 433 UU 1/2023 atau Pasal 311 ayat (1) KUHP dan Pasal 434 ayat (1) UU 1/2023, tergantung pada apakah terbukti tuduhan tersebut disiarkan untuk kepentingan umum atau membela diri, serta apakah tuduhan tersebut benar atau tidak.
Pernyataan Imam Fauzan yang menuduh ASN terlibat dalam politik praktis di Pilkada Gowa merupakan hal serius yang perlu diselidiki. Penting untuk memastikan bahwa ASN menjalankan tugasnya dengan netral dan tidak terlibat dalam politik praktis.



















