Takalar-Petirnews.net/Proyek pembangunan paving blok yang menggunakan anggaran dana desa tahun 2024 sebesar 16 . 789.00 dengan volume 30 meter di pertanyakan publik pasalnya pekerjaan sudah selesai sementara Plang prasastinya tidak terpasang
bahkan prasastinya masih tersimpan di kantor desa yang sempat di foto oleh Media Online Petir news. net beberapa hari lalu’
Ketika ingin di konfirmasi terkait hal ini kepala Desa Sampulungan Sangkala Sikki susah ditemui baik di kantor nya maupun fi rumah nya bahkan di telpon lewat WA nya di chat juga Kades tidak ada respon untuk di mintai keterangan nya.
Ini suatu pelanggaran yang tidak mengindahkan UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) dan peraturan presiden nomor 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas pepres nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah ‘proyek tanpa Plang nama Proyek melanggar peraturan presiden ‘dan pastinya sudah ada dalam juknis kegiatan dana Desa sesuai UU desa yang berlaku sebagai bentuk transparansi
Bahkan warga pun bertanya kepada media, kenapa proyek paving bloknya di kerjakan hanya sepenggal-sepenggal saja , masyarakat berharap volumenya di tingkatkan begitu juga dengan jalan tani dikerjakan hanya sepenggal juga ujar nya kepada Media Senin 9 September 2024
Warga Dusun Sampulungan Caddi keluhkan drainase, lampu jalan, dan sarana jalan dimana selama ini dusun Sampulungan kalau malam sangat gelap lantaran tak satupun lampu Penerangan jalan ada. Padahal
kepala desa terpilih Sangkala Sikki menjadikan bahan kampanye saat pilkades Sampulungan di helat dan hal itu merupakan janji politik nya kepada masyarakat yang belum terealisasi.
“ungkap salah seorang warga yang tidak ingin di sebut namanya. ‘
Utamakanlah pengabdian kepada rakyat, pak desa terpilih karena suara masyarakat, ingat “pak desa sebagai pemegang tampuk pemerintahan perhatikanlah kepentingan rakyat ‘ tegas nya ( tim)



















