Gowa-Petirnews.net/Tambang ilegal di Samaya, Bontomarannu, dusun Batu Alang Gowa menimbulkan indikasi pembiaran dari institusi POLRES Gowa dan POLDA Sulawesi Selatan.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia menegaskan bahwa kegiatan tambang tanpa izin merupakan musuh negara yang harus ditindak dengan tegas sesuai hukum.
Penanggung jawab tambang Dg Gassing dan indikasi keterlibatan kepala dusun setempat harus dipertanggungjawabkan.
Pelanggaran ini tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga berpotensi merugikan negara.
Eksplorasi tanpa izin dan pencucian barang tambang merupakan tindak pidana yang harus dihentikan. Semua elemen institusi negara diharapkan untuk menjaga supremasi hukum dan tidak membiarkan kegiatan ilegal merusak tatanan hukum negara.
Tiem Kerja Independen Lembaga Poros Rakyat Indonesia.



















