Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Sorotan

Kepatuhan Regulasi Pembangunan Gedung, Menciptakan Teladan Di Gowa

820
×

Kepatuhan Regulasi Pembangunan Gedung, Menciptakan Teladan Di Gowa

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Gowa-Petirnews.net/ Sulawesi Selatan 30 Juni 2024.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia menelisik keberadaan Gedung mewah di belakang Kantor DPRD kabupaten Gowa, jalan Basoi Dg Bunga.

Dua Gedung Mewah yang sementara berjalan pembangunannya.

Example 300x600

Satu diantaranya berdiri kokoh sejumlah Rangka Baja menjulang lengkap dengan atap, satu lagi Gedung Mewah sudah masuk pada progres 70% sudah berjalan.

IRONISNYA keberadaan pembangunan tersebut informasi yang valid dari sumber terpercaya.

Ternyata Kedua GEDUNG MEGAH Tersebut MELABRAK ATURAN KEMENTERIAN PUPR keras dugaan syarat mutlak pembangunan gedung belim di miliki..

Apa itu …?
Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG ).
PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung (Pasal 1 angka 17 PP 16/2021)

Lalu siapa pemilik Gedung Mewah tersebut, hingga mampu berjalan hingga detik ini tampa memiliki Ijin yang jelas.

Ketua Umum Lembaga Poros Rakyat Indonesia, bahwa hingga saat ini kita akan mencari tau siapa pemiliknya, sekalipun gambaran ada, tapi lebih bijak kalau tidak ada keraguan di dalamnya.

Kami hanya berharap bahwa DINAS Terkait memberhentikan pembangunan tersebut, sebelum mereka memiliki keafsahan prasyarat membangun gedung.

Tidak ETIS Melanggar Peraturan Negeri ini

Tidak memiliki PBG saat mendirikan atau menggunakan bangunan, mendapat berbagai sanksi.
Sanksi administratif ini diatur dalam Pasal 24 angka 42 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

Kewajiban Kepatuhan terhadap Regulasi Pembangunan Gedung seharusnya menjadi CONTOH TAULADAN buat masyarakat Kabupaten Gowa.

Di tegaskan oleh Ketua Umum Lembaga Poros Rakyat M. Jafar Sainuddin Dg Emba “bahwa dalam pelaksanaan pembangunan pemilik wajib memiliki

1.Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Persyaratan Dasar Yang Wajib Dipenuhi Oleh Seluruh Pelaku Usaha Dalam Rangka Memperoleh Perizinan Berusaha.
2. Sertifikat Kajian Dampak Lingkungan Hidup
3. Sertifikat Kajian Dampak Lalulintas
4. Sertifikat Kajian Kelayakan Fungsi (SLF).
Dan yang paling mutlak
5. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Sisi lain yang seharusnya di Hargai dan tunduk atas prodak hukum Negeri ini.
Regulasi Kementerian PUPR tentang Syarat Pembangunan Gedung

1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 05/PRT/M/2021 tentang Pedoman Teknis Bangunan Gedung
2. Peraturan Menteri PUPR Nomor 06/PRT/M/2022 tentang Tata Cara Perizinan dan Pelaksanaan Pembangunan Gedung

Keharusan Kepatuhan terhadap Regulasi dalam Pembangunan Gedung untuk mengedepankan kepentingan Megara di Atas kepentingan pribadi atau kelompok.

Menciptakan Standar Kualitas Pembangunan Gedung sebagai Teladan bagi Masyarakat dengan menjalankan Aturan sesuai dengan perundangan undangan yang berlaku. Tutup Ketua Umum Lembaga Poros Rakyat Indonesia.

Tiem Kerja Independen
Lembaga Poros Rakyat Indonesia

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *