Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Sorotan

Ada Apa Dengan Terdakwa Syamsuddin ‘Jadi Perbincangan Publik?

296
×

Ada Apa Dengan Terdakwa Syamsuddin ‘Jadi Perbincangan Publik?

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Makassar-Petirnews.net/Ada apa dengan Terdakwa Syamsuddin hangat di perbincangkan publik?Terdakwa Syamsuddin alias DG Ancu yang merupakan terpidana kasus pengeroyokan terhadap korban nya Hamsina di pacuan Kuda Jumat 8 September 2023 di jatuhi pasal berlapis 170,ayat 1 ,351 ,55 KUHP proses persidangannya masih berjalan di Pengadilan Negeri Makasar dengan nomor perkara 529/pid.B/2024/PN.Mks

beredar Issu Dg Ancu berada di luar Tahana n, kabar tersebut bersumber dari masyarakat yang melihat nya sedang berada di lokasi pacuan Kuda jalan Daeng Tata kelurahan Bonto Duri Kecamatan Tamalate ‘ketika di lakukan penutupan beberapa warung yang menggunakan bambu oleh oknum preman Minggu 23/6/2024

Example 300x600

Dg Ancu adalah tahanan rutan yang ditahan oleh kejaksaan sejak 14/5/2024 sampai dengan 2 /6/2024 yang kemudian di perpanjang oleh Hakim PN melalui ketua PN Makasar 13/8/2024 diduga kabur dari tahanan sesuai informasi dari keluarga korban Hamsina yang di dengarnya dari publik ‘entah itu benar atau tidak karena belum di klarifikasi ke pihak rutan Makassar.

Saat di tanyai awak media’Diana kakak Korban Hamsina mengatakan ‘informasi juga saya dengar dari beberapa orang yang melihatnya dia ada di pacuan kuda sewaktu ada kegiatan di tutup warungnya para penjual ‘kebetulan salah satu pedagang yang merasa risih dengan ulah oknum preman tersebut menyampaikan ke saya’ katanya bu Diana di tutupki warungku, pakai bambu kami sangat terhalangi untuk beraktivitas bambu-bambu panjang dia pakai menutup ‘Dianapun menjawab ‘siapa yang melakukan? spontan pedagang tersebut menyebut namanya Daeng Ramang yang merupakan Saksi Ade Charge dari Terdakwa Syamsuddin yang nota bene saat persidangan menolak hasil visum dan BAP dari korban Hamsina. ‘Saya heran apa salah nya para pengontrak ku yang berjualan di Pacuan Kuda ? kenapa mereka yang dia ganggu? Ini sudah tindakan premanisme yang melanggar pasal 170 KUHP’ melakukan tindakan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum
Ironis nya lagi terdakwa Dg Ancu ada juga di lokasi menurut beberapa orang yang melihat nya dia menggunakan masker dan mereka kenal betul postur tubuh nya ‘ungkap Diana kepada media Minggu 23 Juni 2024.

sariati SH MH JPU dari korban Hamsina saat di konfirmasi hal itu oleh wartawan melalui WA nya “dia menjawab Saya tidak tahu itu pak, kalaupun dia berada di luar tahanan pasti ada penyampaian ke saya coba di cek ke Rutan tentang kebenaran nya’ungkap JPU kepada media

Sementara tim media akan melakukan penelusuran terkait Dg Ancu yang di duga kabur dari tahanan ‘akan di konfirmasi ke Ka Rutan Makassar

Jupe pemerhati sosial sangat mengecam jika ternyata terdakwa DG Ancu ada di luar tahanan yang perkara pidana nya sementara berjalan bahkan sempat di tunda sidang tuntutan dari JPU kepada terdakwa Dg Ancu dan Supu Senin 24 Juni 2024 di PN Makassar lantaran JPU di nyatakan Sakit
Pada intinya menurut Jupe’ jika narapidana kabur atau melakukan pelarian maka akan di lakukan penindakan sebagai upaya menghentikan, meminimalisir, mengurangi dan melokalisir gangguan keamanan dan ketertiban dalam lembaga Pemasyarakatan sebagaimana yang atur dalam permenkuham 33/2015 dan UU permasyarakat (Ani Hasan)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *