Gowa – Petirnews.net | Lembaga Poros Rakyat Indonesia kembali soroti keberadaan lokasi penimbunan di wilayah Samata, dimana pemilik lokasi seluas kurang lebih 2 HA, atas nama kepemilikan Perumahan METRO HERTASNING Sumber Material tanah timbunan dari Tambang Bilayya Kec. Pattallassang Kabupaten Gowa inisial Pemegang Kontrak ( HN ).
Gowa, Sulawesi Selatan 18 juni 2024
Menimbang dari ketentuan perundang undangan Negera Kesatuan Republik Indonesia, seperti uraian tersebut di bawah ini:
Pasal 161
Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Tegas Divisi Advokasi Lembaga Poros Rakyat Indonesia, atas dasar pertimbangan di atas dengan kehadiran dugaan penambang liar sebagai sumber material Timbunan maka pelaku wajib di jerat sesuai hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Di mana Kepolisian di tuntut menjalankan Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Republik Indonesia
Bab ll Pasal 3.
Pada Kasus penimbunan lokasi di Kelurahan Samata Jelas Merugikan keuangan Negara, di atur oleh NEGARA, UUD 45 Dan PANCA SILA.
Irfan Haris SH. Menegaskan dengan segala pertimbangan menyampaikan atas nama UUD 45 Dan Paraturan Disiplin Anggota Kepolisian Republik Indonesia,
Meminta pihak berwenang Mengambil tindakan Tegas dan Terukur atas Penimbunan ILEGAL di Kelurahan Samata, Kec. somba Opu, Gowa.
Hingga berita ini di publik pemilik perusahaan perumahan tidak memberikan tanggapan.
tutup Irfan Haris SH.
Tiem Kerja Independen
Lembaga Poros Rakyat Indonesia.



















