Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Sorotan

Kisruh di Desa Panyangkalang, Camat Marbo Mengklaim Tidak Pernah Berkomentar Dalam Rilis Humas Pemkab Takalar

265
×

Kisruh di Desa Panyangkalang, Camat Marbo Mengklaim Tidak Pernah Berkomentar Dalam Rilis Humas Pemkab Takalar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Takalar-Petirnews.net/ Kisruh semakin bergejolak terkait pemberitaan hasil Rapat persoalan Pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Desa(APBDes) yang berlangsung di Aula Pertemuan Kantor Inspektorat Kabupaten Takalar,diselenggarakan Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa pada Jumat 14 Juni 2024.

Dikutip dari salah satu media online yang diterbitkan melalui rilis humas Pemkab takalar pada jumat 14 juni 2024 yang disebutkan melalui komentar camat maangarabombang bahwa”Ketua BPD Panyangkalang yang sah hingga saat ini adalah Tenreng dan masih memiliki kewenangan menandatangani dokumen yang berhubungan dengan APBDes panyangkalang” Menurutnya, komentar tersebut tidak melalui konfirmasi

Example 300x600

Camat Mangarabombang (Marbo)Kabupaten Takalar Sudirman,S.Sos Mengklaim terkait pemberitaan yang diterbitkan melalui Rilis Humas Pemkab Takalar, menurutnya dengan adanya pemberitaan di beberapa media online berjudul “Kisruh Kades-BPD Usai, Tenreng Masih Sah Ketua BPD Pannyangkalang” Yang mencatut namanya dalam berkomentar itu tidak benar.

“Itu komentar saya tidak benar, saya tidak pernah berkomentar seperti itu, dan belum perna dilakukan konfirmasi sebelumnya, seharusnya penulisan komentar seperti itu harus konfirmasi terlebih dulu” Ujar sudirman, Sabtu(15/6/2024)

Adapun dari penjelasan yang diungkapkan sudirman terkait adanya kisruh didesa panyangkalang menurutnya” Perubahan Struktur BPD Desa Panyangkalang belum mendapat pengesahan dari camat disebabkan karena belum ada usulan perubahan susunan struktur BPD Panyangkalang melalui usulan Kepala Desa, jadi kami menunggu usulan dari Kepala Desa karena akan kami laporkan juga ke Pimpinan”Jelasnya

Sementara salah seorang penggiat praktisi hukum asal Takalar Mirwan.SH sangat menyayangkan tindakan yang dibeberkan melalui rilis Humas Pemkab takalar yang menyebut nama camat maangarabombang yang tidak perna merasa berkomentar apa lagi dikonfirmasi”Jelasnya

Dalam kode etik jurnalistik sambungnya, seorang media harus memperhatikan keberimbangan, liputan dua sisi, kewajiban verifikasi, akurasi, asas praduga tak bersalah, pemisahan fakta dan opini, relevansi bagi kepentingan publik yang sudah tertuang dalam Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers” Tutupnya.

Sehingga berita ini diterbitkan media ini masih berupaya untuk melakukan konfirmasi ke bagian humas pemerintah Kabupaten Takalar,

(Tim)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *