Lembaga Poros Rakyat Indonesia Soroti keberadaan perumahan NORITA GARDEN BAROMBONG.
Gowa-Petirnews.net Sulawesi Selatan 14 Juni 2024 Lembaga Poros Rakyat Indonesia dalam kajian regulasi pengembangan perumahan subsidi ataupun komersial cukup mendapat perhatian karena kondisi selama ini yang hampir 87% pengembang perumahan melalaikan kewajiban terhadap lingkungan, dan masyarakat sekitar.
Tegas oleh Humas Lembaga Poros Rakyat Indonesia M. Ridwan Makkulau,
Penting untuk selalu waspada terhadap risiko perumahan subsidi yang mungkin tidak lengkap legalitasnya.
Masalah ini dapat berdampak panjang terhadap para penghuni, terutama dalam hal pengurusan surat-surat di masa mendatang.
Memiliki kepemilikan legalitas yang lengkap memiliki kelebihan dalam hal keamanan dan jaminan keselamatan jangka panjang bagi para penghuni.
Dengan memiliki legalitas yang lengkap, penghuni perumahan dapat memastikan bahwa kepemilikan mereka diakui secara hukum dan dilindungi oleh regulasi yang berlaku.
Hal ini memberikan kepastian dan perlindungan terhadap hak-hak mereka sebagai pemilik properti. Selain itu, memiliki legalitas yang lengkap juga memudahkan dalam proses pengurusan surat-surat dan dokumen-dokumen terkait properti di masa mendatang.
Dengan demikian, kepemilikan properti yang didukung oleh legalitas yang lengkap memberikan keamanan dan jaminan keselamatan jangka panjang bagi para penghuni.
Hal ini memberikan ketenangan pikiran dan perlindungan hukum yang penting dalam memastikan bahwa hak-hak dan kepentingan penghuni properti terlindungi dengan baik.
Terpenting adalah Kajian dampak lingkungan yang tidak di dukung jaminan Keamanan dan kesehatan lingkungan yang akan ditimbulkan oleh sarana perumahan, sangat fatal resikonya terhadap masyarakat setempat. Tutup Humas Lembaga Poros Rakyat Indonesia.
Ridwan Makkulau. DR.



















