Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Sorotan

Nama Sampara Jadi Misteri Dalam Persidangan Pemeriksaan Terdakwa Supu Cs Di PN Makassar?

290
×

Nama Sampara Jadi Misteri Dalam Persidangan Pemeriksaan Terdakwa Supu Cs Di PN Makassar?

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MakassarPetirnews.net/Nama Sampara jadi misteri dalam persidangan pemeriksaan terdakwa Supu Cs ,nama itu di sebut-sebut pelaku di depan Majelis Hakim dan Jaksa penuntut umum ‘bahkan kuasa hukum dari Supu Cs menyebut nama itu juga ? Yang membuat bingung para penegak hukum Hakim dan Jaksa , siapa Sampara sebenar nya yang di duga melakukan penganiayaan terhadap korban Hamsina menurut keterangan ke 2 terdakwa? masih sebuah tanda tanya besar .

Sidang pemeriksaan terdakwa Supu dan Syamsuddin yang akrab di panggil daeng Ancu kini kembali di sidangkan di Pengadilan Negeri Makassar dengan perkara pidana nomor 529/Pid.B/2024/PN Mks. Senin 10 Juni 2023 sekira pukul 14.00 Wita melalui sidang online kedua terdakwa di serang pertanyaan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum dan Ketua Majelis Hakim Serta hakim anggota sesuai BAP yang tertuang dalam surat dakwaan lantaran kedua pelaku sama sekali tidak mengakui.perbuatan nya.

Example 300x600

Supu dan Daeng Ancu di kenakan pasal berlapis yakni pasal 170 ayat 1 KUHP tentang (pengeroyokan) 351 ayat (1) penganiayaan dan Jo Pasal 55 dengan ancaman 7 tahun penjara.belum lagi di jerat UU perlindungan perempuan no 23 tahun 2002 dimana hak asasi nya di lindungi oleh negara .

Viral nya pemberitaan Hamsina yang termuat di beberapa media online telah menjadi perbincangan publik ‘harapan keluarga Hamsina agar mendapatkan keadilan hukum dari penegak hukum setelah melihat fakta persidangan selama proses sidang berlangsung di pengadilan Negeri Makassar

Hamsina korban pengeroyokan oleh beberapa orang lelaki dewasa justru di jadikan tersangka oleh pelaku Supu ‘dia di lapor dengan pasal 351 ayat 1 KUHP penganiayaan ringan berupa cakar kuku di muka
Supu melapor ke Sekta 11 Tamalate kini Hamsina menjadi terdakwa sidang berproses hingga menunggu Amar putusan dari Majelis Hakim Rabu 12 Juni 2024 ‘ terdakwa Hamsina di tuntut oleh JPU 1 tahun penjara.

Begitu pula hal nya Hamsina Usai kejadian pengeroyokan atas dirinya diapun melapor ke Polrestabes Makassar dengan pasal 170 ayat 1 KUHP pada Jumat 8 September 2023 Supu dan Ancu di lapor atas perbuatan nya sekarang kedua nya mendekam di jeruji besi dan
Sidang nya sementara berjalan
Peristiwa pengeroyokan itu terjadi di jalan Daeng Tata Raya di lokasi pacuan kuda kelurahan Bonto Duri Kecamatan Tamalate,Kota Makasar pada Hari Jumat pukul 2 siang 8 September 2023 lalu.

Ketua Majelis Hakim melontarkan pertanyaan kepada Supu dan Dg Ancu saat di gelar sidang pemeriksaan terdakwa sesuai kronologis kejadian yang ada dalam BAP ! Dg Ancu
dengar saya apa yang kau lakukan sehingga kau di tangkap dan masuk penjara ? tanya hakim ! Kau dan Supu di mana saat itu? Dg Ancu menjawab ‘ saya ada di lokasi Pacuan kuda di dalam posko apakah kau yang menganiaya Hamsina? bukan saya yang Mulia ‘ jadi siapa pale ‘dengan logat Makassar nya ‘saya tidak tahu’saya hanya melihat Hamsina datang kelokasi pacuan kuda dengan membawa sebuah balok sambil marah-marah dengan bahasa kotor oee kong-kong dia mencakar muka nya Supu,akibat dari cakaran itu muka Supu berdarah . ‘ujar Ancu ,
Supu pun di tanya oleh MH siapa yang menganiaya Hamsina ? Diapun membalas saya tidak tahu bukan saya yang memukul saya lihat Sampara yang melakukan penganiayaan apalagi ada video nya ucap nya ‘jangan kau bohong ‘tegas Hakim ketua. banyak saksi yang melihat kau menganiaya Hamsina Hasbullah (Dg Tola) saudara Hamsina anak nya Hamsina (Reski Pratama).Supu dan Ancu masih tetap menyangkal

MH lalu membuka BAP dia bertanya kepada penasehat hukum Asrianto anda yang mendampingi Supu Cs saat di BAP oleh kepolisian ‘Asrianto dengan lugas mengatakan betul yang mulia Ancu dan Supu saya yang dampingi , kenapa tidak di pertegas bahwa bukan Supu Cs yang melakukan penganiayaan ?melainkan Sampara sesuai pengakuan Supu
Mengenai soal video kenapa tidak di perlihatkan di depan penyidik supaya dlketahui siapa yang melakukan penganiayaan papar MH.

JPU juga mempertanyakan hal yang sama kepada kedua terdakwa dengan. Tegas JPU mempertanyakan keberadaan pelaku saat di lokasi kejadian termasuk video yang beredar tidak terlihat jelas hanya di tampil kan sepenggal-sepenggal sehingga pihak pengadilan tidak bisa mengetahui siapa saja yang ada dalam rekaman video tersebut ,apalagi Supu Cs tidak mengakui perbuatan nya .di depan Hakim sampai sidang tuntutan akan di gelar 1 Minggu lagi .

Pihak keluarga Korban sangat kecewa terdakwa tidak mengakui perbuatan nya, ‘hadirkan Sampara di Pengadilan kalau itu yang di sebut pelaku nya ! tegas Diana ,tidak usah berkelit akui saja perbuatan mu ‘ tandas Diana kepada wartawan .
bahkan kedua Ade Charge sebagai (Saksi Meringankan) terdakwa Supu Cs Daeng Raman dan Chairul seenak perut mengatakan visum itu rekayasa saat JPU memperlihatkan wajah Hamsina yang lebam akibat tonjokan dan tamparan kedua pelaku
saksi ini mencederai kinerja rumah sakit dan kepolisian
padahal surat dakwaan yang di bacakan JPU di akui oleh kuasa hukum Supu Cs lantaran dia menolak di lakukan sidang Eksepsi jangan terlalu di dramatisir seolah-olah tidak bersalah dalam kasus adik saya ini
Saya berharap masih ada pelaku-pelaku lainnya di seret ke meja hijau termasuk otak dari permasalahan ini .kami orang kecil begini mencari keadilan dari penegak hukum .
Terima kasih Bu jaksa dan bapak hakim ‘atas kerja kalian yang betul-betul profesional dalam mengadili kasus ini ! Semoga tuntutan dari jaksa penuntut umum sesuai pasal yang di kenakan oleh para pelaku Ujar Diana.(Ani Hasan )

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *