Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Sorotan

Sidang Kasus Pengeroyokan Perempuan di PN Makassar, Dalam Pantauan Gabungan Lembaga Pemerhati Sosial Dan Perempuan Makassar.

278
×

Sidang Kasus Pengeroyokan Perempuan di PN Makassar, Dalam Pantauan Gabungan Lembaga Pemerhati Sosial Dan Perempuan Makassar.

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Makassar– Petirnews.net /Sidang perkara pidana nomor 529/Pid.B/2024/PN Makassar dengan terdakwa Supu dan Ancu akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar pada Senin, 10 Juni 2024, pukul 10.00 WITA.

Gabungan lembaga pemerhati sosial dan perempuan Makassar akan hadir untuk memantau persidangan kasus pengeroyokan perempuan.

Example 300x600

Ketua tim gabungan, Jupe, menyatakan bahwa kasus ini memiliki keunikan tersendiri. “Dari informasi yang kami terima, ada beberapa fakta menarik dalam persidangan sebelumnya. Misalnya, ada saksi yang mengungkapkan adanya pelaku lain dalam pengeroyokan tersebut. Selain itu, salah satu pengacara terdakwa juga berada di lokasi kejadian saat insiden terjadi,” ungkap Jupe.

Menurut Jupe, saksi meringankan dalam persidangan sebelumnya mengungkapkan bahwa para terdakwa bersama-sama di posko pacuan kuda. “Saksi bahkan menolak dan menganggap hasil visum dokter forensik RS Bhayangkara sebagai hasil rekayasa,” tambahnya.

Tim gabungan berencana memantau persidangan secara menyeluruh untuk memastikan bahwa prosesnya berjalan sesuai prosedur tanpa tekanan dari pihak manapun, sehingga jaksa penuntut umum dan hakim dapat bekerja secara profesional dalam menyelesaikan kasus ini.

Pada persidangan Rabu, 5 Juni 2024, dua saksi meringankan, Chairul Umar Saleh dan Abd Rahman Jalri, memberikan kesaksian mengenai insiden kekerasan tersebut. Dalam sidang itu, Hakim Ketua menanyakan apakah Supu dan Syamsuddin berada di tempat kejadian, yang dijawab oleh Chairul bahwa mereka berkumpul di posko pacuan kuda. Chairul menegaskan bahwa kedua terdakwa tidak melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Hamsina.

Chairul menyatakan bahwa justru anak Hamsina, Reski, yang menarik jilbab ibunya hingga sesak napas. Sementara Daeng Raman, saksi lain, menyatakan tidak melihat Supu atau Syamsuddin memukul Hamsina. Kedua saksi juga mengklaim bahwa hasil visum yang menunjukkan luka pada Hamsina adalah rekayasa.

Ketua Majelis Hakim menegaskan bahwa visum tersebut adalah bukti sah di mata hukum dan menanyakan siapa yang menganiaya Hamsina jika bukan terdakwa. Pada sidang tersebut, pengacara terdakwa juga memperlihatkan video bukti pemukulan Hamsina, namun video tersebut hanya ditampilkan sepenggal-penggal, sehingga sidang dihentikan oleh Majelis Hakim tanpa mengetuk palu.

Keluarga korban berharap agar video tersebut ditampilkan secara utuh untuk mengetahui siapa saja yang terlibat. Mereka juga meminta agar penyidik, dokter forensik yang mengeluarkan hasil visum, serta pembuat atau perekam video tersebut dihadirkan sebagai saksi tambahan.

Korban yang didampingi oleh Tim Hukum PBH Makassar dan beberapa lembaga pemerhati sosial dan perempuan berharap agar Majelis Hakim dan jaksa penuntut umum dapat memberikan keadilan dalam kasus ini, termasuk penerapan UU Perlindungan Perempuan dan Anak nomor 23 tahun 2003 dan UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Terdakwa Supu dan Ancu dihadapkan pada ancaman pidana berdasarkan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang dapat dikenakan hukuman hingga 5 tahun penjara, serta Pasal 55 Jo KUHP tentang turut serta dalam melakukan tindak pidana.(TIM, MEDIA)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *