Gowa- Petirnews.net/ Perbincangan mengenai implementasi Peraturan Bupati Gowa terkait Tempat Pemakaman Umum menjadi topik hangat di kalangan masyarakat Gowa.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia kembali memberikan peringatan kepada pemerintah Kabupaten Gowa akan pentingnya penerapan Peraturan Bupati tersebut sebagai bentuk evaluasi terhadap kinerja pemerintah selama kurang lebih 9 tahun terakhir.
Humas Lembaga Poros Rakyat Indonesia, M. Ridwan Makkulau DR, menegaskan bahwa ketidakseriusan dalam menjalankan Peraturan Bupati Gowa yang mengatur tentang Tempat Pemakaman Umum dan Penarikan Distribusi Kompensasi menimbulkan pertanyaan besar.
Distribusi Kompensasi yang seharusnya merupakan imbalan jasa tidak terimplementasikan dengan baik oleh pemerintah Kabupaten Gowa.
Terkait hal ini, Ridwan Makkulau menunjukkan bahwa ada ketidaksesuaian antara isi Peraturan Bupati dan implementasinya di lapangan, menunjukkan kurangnya konsistensi pihak terkait dalam menjalankan regulasi yang telah ditetapkan oleh Bupati Gowa.
Dr. Adnan Purichta Ichsan SH, MH
Indikasi ini menunjukkan kebutuhan akan evaluasi dan peningkatan dalam sistem pelaksanaan peraturan di Kabupaten Gowa.
Humas Lembaga Poros Rakyat Indonesia menekankan pentingnya keterlibatan proaktif dan efektif dari seluruh pihak terkait, khusuanya Dinas Perumahan dan Pemukiman, dalam menjalankan tugas mereka terkait dengan Distribusi Kompensasi Tempat Pemakaman Umum.
Evaluasi terhadap penggunaan dana Pungutan Distribusi Kompensasi yang seharusnya digunakan untuk pembangunan Tempat Pemakaman Umum perlu dilakukan untuk memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Ke depan, kerjasama antara instansi pemerintah dan masyarakat di Kabupaten Gowa perlu ditingkatkan guna memastikan implementasi peraturan yang berkelanjutan dan sesuai dengan kebutuhan bersama.
Tugas kami Lembaga Poros Rakyat Indonesia dalam mengawasi transparansi dan kepatuhan regulasi di seluruh wilayah keeja pemerintah. Tutup Ridwan Makkulau DR.
Tiem Kerja Independen
Lembaga Poros Rakyat Indonesia.