Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Sorotan

Waspada Pembangunan Perumahan Norita Garden Barombong Ugal Ugalan.

357
×

Waspada Pembangunan Perumahan Norita Garden Barombong Ugal Ugalan.

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Gowa Petirnews.net/Lembaga Poros Rakyat Indonesia menyoroti beberapa Dinas terkait atas PEMBIARAN TERHADAP Pembangunan perumahan NORITA GARDEN BAROMBONG pasalnya mereka tidak melabrak regulasi.

Perlu kami tegaskan bahwa pembangunan perumahan subsidi wanib berlandaskan kajian tehnik dari beberapa instansi.
– Sertifikat Kajian Dampak Lingkungan Hidup (KLH)
– Sertifikat Layak Fungsi
– Persetujuan Bangunan Gedung

Example 300x600

Penjelasan singkat mengenai ketiga syarat utama tersebut:

1. Sertifikat Kajian Dampak Lingkungan Hidup (KLH): Evaluasi dampak lingkungan sebelum memulai proyek pembangunan.
2. Sertifikat Layak Fungsi: Memastikan perumahan memenuhi standar teknis dan fungsional.
3. Persetujuan Bangunan Gedung (IMB): Izin resmi sebelum memulai pembangunan fisik bangunan perumahan.

Ketiga syarat utama ini penting untuk memastikan pembangunan perumahan dilakukan secara legal, aman, dan berkelanjutan. Sertifikat KLH memperhatikan aspek lingkungan, sertifikat layak fungsi memastikan kualitas bangunan, dan IMB menjamin kepatuhan terhadap regulasi.

Peringatan: Pembangunan perumahan NORITA GARDEN BAROMBONG ugal ugalan tanpa kelengkapan Administrasi merupakan pelanggaran serius. Dinas PUPR Tataruang Kabupaten Gowa harus bertindak tegas sesuai regulasi yang berlaku untuk menjaga kepatuhan. Tutup Divisi Hukum Lembaga Poros Rakyat Indonesia, Irfan Haris SH.

Regulasi yang berlaku:

– Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
– Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
– Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor X Tahun 20XX tentang Tata Ruang dan Bangunan

Tindakan tegas perlu diambil untuk menegakkan regulasi demi kepentingan lingkungan dan masyarakat. Jika perlu bongkar dan batalkan seluruh perijinan perumahan subsidi NORITA GARDEN BAROMBONG. Tutup Irfan Haris SH Divisi Hukum Lembaga Poros Rakyat Indonesia.

Tiem Kerja Independen
Lembaga Poros Rakyat Indonesia.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *