Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Sorotan

Program PTSL Dijadikan Alat memeras rakyat.

674
×

Program PTSL Dijadikan Alat memeras rakyat.

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Gowa Petirnews.net/Lembaga Poros Rakyat Indonesia soroti Tindakan pungutan liar (pungli) dalam program Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan perbuatan yang merampas hak-hak warga.

Tegas Divisi Hukum Lembaga Poros Rakyat Indonesia Irfan Haris SH bahwa
Pungli adalah bentuk korupsi di mana oknum yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan posisi atau kekuasaan mereka untuk meminta atau menerima suap dari masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan yang seharusnya gratis atau sudah termasuk dalam tugas mereka.

Example 300x600

Di tambahkan seperti yang terjadi di Desa Gentungan, Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa, dugaan pungli yang di lakukan oknum enam kepala Dusun sesungguhnya sangat mencoreng nama baik Keluarga pelaku dan pemerintah kabupaten Gowa secara Instansi, mereka wajib di perhadapkan di meja hijau, melahirkan efek jerah untuk tidak membiasakan merampas hak hak warga.

Dalam konteks PTSL, pungli mengacu pada praktek di mana oknum-oknum tersebut meminta imbalan atau menghambat proses pendaftaran atau pengurusan tanah bagi warga dengan meminta biaya tambahan. Tindakan pungli bukan hanya melanggar hukum, namun juga merugikan masyarakat dengan melanggar hak-hak mereka untuk mendapatkan pelayanan publik yang seharusnya diterima secara adil dan transparan.

Penindakan terhadap pungli dalam program PTSL penting dilakukan untuk menjaga keadilan dan kelancaran program tersebut demi kesejahteraan masyarakat. Pelembagaan pemerintah Indonesia telah mengatur regulasi yang mengarahkan pada pemberantasan korupsi dan pungutan liar, di mana pelaku dapat ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam hal ini, pelaku pungli dalam program PTSL dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang ada, termasuk diatur dalam KUHP. Tindakan pungli dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum yang dapat dikenai hukuman penjara dan/atau denda sesuai dengan Pasal-pasal yang mengatur tentang Tindak Pidana Korupsi dalam KUHP. tutup Divisi Hukum Lembaga Poros Rakyat Indonesia, Irfan Haris SH.

Dalam upaya memberantas pungli, Lembaga Poros Rakyat Indonesia membuka penerimaan aduan bagi masyarakat yang menjadi korban praktik pungli dalam program PTSL. Masyarakat dianjurkan untuk tidak ragu melaporkan praktek pungli yang mereka alami agar keberlangsungan program PTSL dapat tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *