Gowa Petirnews.net/Lembaga Poros Rakyat Indonesia menyoroti pengembang perumahan Citra Garden di Kabupaten Gowa yang diduga melanggar kewajiban BPJS Ketenagakerjaan dan menggunakan sumber material dari tambang ilegal.
Divisi Advokasi Lembaga Poros Rakyat Indonesia mempertanyakan proses kegiatan pengembang perumahan yang harus mematuhi berbagai regulasi untuk memastikan keberlanjutan dan kepatuhan hukum.
Beberapa regulasi yang mungkin dilanggar dalam kasus ini meliputi:
1. BPJS Ketenagakerjaan: Kewajiban mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan sosial kepada para pekerja.
2. Pemanfaatan Sumber Daya Alam: Penggunaan material dari tambang harus mematuhi regulasi lingkungan dan pertambangan.
3. Perizinan: Pengembangan perumahan memerlukan izin-izin tertentu dari pemerintah setempat.
4. Kesehatan dan Keselamatan Kerja: Pengembang bertanggung jawab untuk kesehatan dan keselamatan kerja para pekerja selama proses konstruksi.
Irfan Haris SH, mengkonfirmasi akan melakukan investigasi lebih lanjut dan melibatkan otoritas terkait seperti Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Lingkungan Hidup, dan instansi terkait lainnya. Penegakan hukum dan regulasi penting untuk mencegah praktik ilegal dan melindungi kepentingan masyarakat serta lingkungan.
Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Selatan dan BPJS Kabupaten Gowa juga akan mengawasi dan mengawal kepentingan Tenaga Kerja di wilayah perumahan tersebut. Tutup Irfan Haris SH. Cl.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia, Tiem kerja independen.



















