Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Sorotan

PT CANTIKA MAHARANI Developer “Melabrak Regulasi Rumah Subsidi,”

2312
×

PT CANTIKA MAHARANI Developer “Melabrak Regulasi Rumah Subsidi,”

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Petirnews.Net Gowa Lembaga Poros Rakyat Indonesia kembali menemukan Developer pengembang Nakal, Sebuah perusahaan developer di wilayah Kecamatan Pattassang, Kabupaten Gowa, telah beroperasi membangun perumahan subsidi tanpa memiliki perizinan yang memadai. Gowa 23 April 2024.

Banyaknya developer yang melalaikan tanggung jawab terhadap regulasi yang ada, menjadi pertanyaan buat Dinas terkait sejauh mana menjalankan kewajiban pengawasan hukum sesuai aturan, perlu dipertegas jangan ada tebang pilih atau pembiaran terhadap kelompok tertentu, sehingga tidak muncul paradigma.

Example 300x600

Pengembang Perumahan MAHARANI tampaknya melakukan unsur kesengajaan dalam melabrak aturan, sesuai temuan di lokasi bahwa PT CANTIKA MAHARANI selaku Developer tidak memiliki kelengkapan Administrasi kelayakan membangun unit perumahan.

Atas nama Lembaga Poros Rakyat Indonesia dengan Tegas meminta Dinas terkait melakukan teguran keras atau memberikan peringatan dan Memberhentikan segala bentuk kegiatan pengembang PT CANTIKA MAHARANI.

Jika dalam perjalanannya pengembang tersebut masih saja lalai, sekali lagi kami tegaskan memberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku, demi terciptanya Gowa taat Aturan.

Ketua Umum Lembaga Poros Rakyat Indonesia, tegas mengisyaratkan kepada Dinas PUPR selaku penegak kebijakan TATA RUANG mengambil tindakan yang di anggap perlu di antaranya pembekuan perizinan perumahan. Pengembang PT CANTIKA MAHARANI

Kami tambahkan “Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2015, pengembang harus memiliki izin lokasi, Rekomendasi Dinas terkait seperti DLH, Pertanian, Perhubungan, PTSP, Dinas Pemukiman & Perumahan, PUPR dan sertifikat hak atas tanah sebelum memulai pembangunan perumahan, Sertifikat layak Fungsi (SLF), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).Apabila pengembang melanggar aturan ini, mereka dapat dikenakan sanksi berupa pembekuan izin, pencabutan izin, atau denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, pengawasan dan penegakan hukum yang ketat dari dinas terkait sangat diperlukan untuk memastikan bahwa semua pengembang mematuhi regulasi dan aturan yang ada.

Hal ini penting untuk melindungi hak-hak konsumen dan memastikan keberlanjutan pembangunan perumahan yang sehat dan berkelanjutan, jauh dari mafia “Perbankan dan Perumahan.

Sementara pihak Developer di hubungi lewat hubungan seluler, mereka baru mau ajukan permohonan perizinan, sementara di lokasi susah berjalan proses membangun Unit, malah sudah ada yang siap di pasarkan.
Lalu siapa penjamin kegiatan tersebut??.
Tutup Ketua Umum Lembaga Poros Rakyat Indonesia.

Team Kerja Independen
Lembaga Poros Rakyat Indonesia

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *