Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Sorotan

Kapolres Gowa Dituding Kurang Responsif, Tindak Tambang Ilegal “Pulang Kampung”

1761
×

Kapolres Gowa Dituding Kurang Responsif, Tindak Tambang Ilegal “Pulang Kampung”

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Petirnews.net | Gowa, Sulawesi Selatan – Tiga pelaku yang terlibat dalam kegiatan tambang ilegal di Desa Lonjoboko belum menerima sanksi hukum, sementara Kapolres Kabupaten Gowa dituding tidak cukup responsif terhadap kegiatan tambang ilegal tersebut.

Akibatnya, jembatan Lebong yang menghubungkan dua kecamatan, yaitu Parangloe dan Kecamatan Manuju, terancam roboh. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran dalam masyarakat terkait adanya pembiaran dari pihak kepolisian.

Example 300x600

Kegiatan tambang ilegal di Desa Lonjoboko melibatkan tiga individu, yaitu Aso, Sila, dan Zul. Meskipun telah dipublikasikan, para pelaku tersebut belum menerima sanksi hukum, malah semakin Bar Bar dalam operasi tambang Ilegal tersebut.

Masyarakat setempat mendesak Kapolres Gowa untuk mengambil langkah-langkah yang lebih responsif demi keselamatan dan keamanan masyarakat Kecamatan Manuju. Keberadaan tambang ilegal yang dilakukan dengan menggunakan empat alat ekskavator setiap hari di wilayah yang berada di bawah yurisdiksinya menjadi sumber kekhawatiran bagi masyarakat.

Selain itu, tindakan Kapolres Gowa yang diduga tidak cukup responsif terhadap kegiatan tambang ilegal ini juga menimbulkan pelanggaran terhadap sumpah jabatan yang diemban sebagai penegak hukum.

Oleh karena itu, masyarakat menuntut pemberian sanksi hukum yang sesuai dan penegakan integritas hukum yang lebih kuat dari Kapolres Gowa.

Sebagai penegak hukum, Kapolres Gowa diharapkan memahami hukum dan Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan baik sehingga tidak boleh ada pembiaran dalam kasus serius seperti ini.
Ketua tim Pencari fakta A. azis Kr Sitaba dari Lembaga Poros Rakyat Indonesia yang menyaksikan langsung kondisi jembatan Lebong dan sekitarnya membenarkan ancaman bagi masyarakat sekitar jembatan Lebong tersebut. sangat di sayangkan jika nanti ada resiko lebih parah baru di tindak, seharusnya pihak Kepolisan cepat mengambil tindakan.

sementara di tempat terpisah Dibisi Hukum Lembaga Poros Rakyat Indonesia Irfan Arifin S.H tegas menyampaikan bahwa jika penambang terbiarkan dan jembatan Lebong roboh maka pihak kepolisianlah yang wajib bertanggung jawab, karena kami sudah laporkan secara publik.

Di tegaskan kembali bahwa jika Polres Gowa dalam hal ini Kapolres selaku pemegang sumpah Jabatan pemangku kebijakan tidak peduli terhadap resiko tambang di Desa Lonjoboko lalu apa gunanya berada di kampung kelahiran kami. Tutup Irfan Arifin S.H.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *