Takalar petirnews.Net,Indikasi Merugikan Negara PT BUMI ACEH CIPTA PERSADA Cabang Makassar resmi di laporkan.
Di Makassar, Sulawesi Selatan, 4 April 2024 – Terkait berbagai temuan dalam proyek pembangunan Break Water Pelabuhan Perikanan Ikan Beba di Kabupaten Takalar, Lembaga Poros Rakyat Indonesia hari ini Kamis resmi melaporkan ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan.
Proyek ini Break Water PPI BEBA, yang memakan anggaran sekitar Rp16,900,000,000, menurut pantauan Lembaga Poros Rakyat Indonesia, terdapat berbagai persoalan. Seperti dugaan manipulasi harga material BATU GAJAH, penggunaan material berstandar rendah, penggunaan material Ilegal, Dugaan manipulasi pengadaan armada penunjang kegiatan hingga potensi penyimpangan dalam proses lelang proyek.
Irfan Arifin, SH, Ketua Divisi Hukum Lembaga Poros Rakyat Indonesia, menekankan komitmennya dalam menegakkan transparansi dan akuntabilitas dalam konstruksi infrastruktur lokal. “Kami fokus pada perlindungan kepentingan publik dan memastikan pemakaian dana negara tepat sasaran untuk kesejahteraan masyarakat,” kata Irfan Arifin, SH.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan dari pihak terkait, Lembaga Poros Rakyat Indonesia berharap agar BPKP Provinsi Sulawesi Selatan dan Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan segera merespon surat aduan tersebut. Penyelesaian temuan ini memerlukan proses transparan dan profesional demi pembangunan yang berkualitas dan berkelanjutan di Kabupaten Takalar.
Kami tegaskan sesuai Regulasi Dua badan Pengawasan Negara yang berkompeten wajib melakukan Investigasi mendalam, dan selanjutnya kami akan antarkan beberapa bukti pendukung, bahwa Laporan Lembaga Poros Rakyat Indonesia melakukan tembusan Surat Laporan ke Bapak Presiden Republik Indonesia, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Tegas Irfan Arifin.
Berdasarkan peraturan hukum yang ada, jika ditemukan indikasi penyimpangan seperti manipulasi harga dan penggunaan material berstandar rendah, penggunaan material yang bersumber dari tambang Ilegal maka proyek tersebut dapat terkena sanksi administratif dan/atau hukuman pidana sesuai dengan hukum yang berlaku. tutup Irfan Arifin.
Tim kerja Independen
Lembaga Poros Rakyat Indonesia.



















