Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Sorotan

Pemecatan dan Pengangkatan Perangkat Desa Je’netallassa Sesuai Regulasi.

314
×

Pemecatan dan Pengangkatan Perangkat Desa Je’netallassa Sesuai Regulasi.

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Petirnews.net, Gowa Surat Keputusan (SK) No. 04 tahun 2024 tanggal 5 Februari 2024, yang mencakup pemecatan dan pengangkatan perangkat Desa Je’netallassa, Kabupaten Gowa, telah menjadi topik hangat di media sosial. SK ini diterbitkan oleh Camat Pallangga yang juga bertindak sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Je’netallassa. Salah satu pendukung keputusan ini adalah Asri Syamsuddin, seorang aktivis Penggerak Keadilan yang tinggal di Desa Jenetallasa.

Asri berpendapat bahwa tindakan yang diambil oleh Plt Kepala Desa Jenetallasa merupakan langkah yang tepat. Menurutnya, pembaruan struktur perangkat desa adalah hal yang penting untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dia menyampaikan dukungannya pada hari Minggu, 31 Maret 2024.

Example 300x600

Asri menekankan pentingnya kebijakan ini, mengingat masyarakat Desa Jenetallasa adalah penerima langsung pelayanan ini. Dia menambahkan bahwa selama kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI No. 67 Tahun 2017, yang merupakan perubahan atas Permendagri No. 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, maka perangkat desa yang telah mencapai usia 60 tahun harus diberhentikan.

Asri juga memberikan pandangannya tentang Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kabupaten Gowa. Dia berharap anggota DPRD Gowa dapat mempertimbangkan hal ini dengan cermat, mengingat masih banyak isu lain yang lebih penting dan perlu dibahas dalam tubuh DPRD. Dia berpendapat bahwa pihak eksekutif seharusnya diberikan ruang untuk menyelesaikan masalah ini.

 

Tim Media Lembaga Poros Rakyat Indonesia.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *