Makassar petirnews.net Kasus pengeroyokan terhadap korban Hamsina (48) telah di limpahkan di kejaksaan negeri Makassar dan sudah dalam tahap 2 dimana kasus tersebut berjalan 6 bulan sejak 8 September 2023 lalu berdasarkan LP /1872/IX/2023/Polda Sulsel /Restabes Makassar namun di sayang para pelaku tak seorangpun diserahkan di kejaksaan.

Kedua orang tua dan sanak keluarga Korban mempertanyakan perkembangan kasus anak nya,”ada apa pihak penyidik belum menyerahkan para pelaku dan barang bukti ke kejaksaan? Ujar kakak korban? Sangat di sayang kan Pihak aparat hukum di nilai lamban dalam menangani kasus adik saya ,setidak nya tersangka sudah di tahan sejak pertama Korban melaporkan insiden pengeroyokan ini ‘ada apa di Polrestabes Makassar? Apalagi korban seorang perempuan di keroyok beberapa orang laki-laki dewasa berbadan besar mengakibatkan adik saya sakit pada saraf matanya ‘Ujar nya
Kepada awak media 12 Maret 2024 saat di temui di rumah nya .
Ironisnya lagi 2 kali P21 dikejaksaan sementara pihak kepolisian belum menyerahkan para tersangka demi mempercepat proses hukum sampai pada persidangan
Sementara JPU yang menangani perkara pidana nya Hamsina saat di konfirmasi via telpon dia menandaskan’kita tunggu dari penyidik nya kapan dia serahkan pelaku dan barang buktinya
begitupula di sampaikan yang menangani berkasnya di kejaksaan ketika wartawan mempertanyakan hal itu menurutnya” ,salah seorang pelaku dalam kondisi sakit sehingga penyidiknya belum menyerahkan nya,kita tunggu kapan dia bawa di kejaksaan yang pastinya ada surat keterangan Dokter yang dia harus lampirkan sebagai bukti bahwa pelaku benar-benar sakit ,pungkasnya.
Kasus pengeroyokan tersebut di kenakan pasal 170 KUHP ayat 1 dengan ancaman pidananya 5 tahun 6 bulan ,
Ipda Muh Anis S.Sos selaku Kasubkanit yang menangani kasus Hamsina.
Pihak keluarga korban sampai saat ini masih bertanya-tanya mengapa para pelaku belum juga di tahan? ada apa?(Ani Hasan )



















