Gowa, Sulawesi Selatan. Petirnews.net | 20 Februari 2024. Irfan Aripin sebagai saksi dari Partai Garuda Kecamatan Somba opu telah melaporkan kasus ini ke Bawaslu Kabupaten Gowa. Ia berharap agar Bawaslu Kabupaten dapat segera mengambil tindakan yang cepat dan efektif guna memberikan efek jera kepada pelaku, sehingga kedepannya tidak ada lagi yang melakukan pergerakan money politik yang dapat mencederai demokrasi di Kabupaten Gowa.
Laporan yang disampaikan oleh Irfan Aripin adanya penggiringan wajib pilih kerumah salah satu calon legislatif dari Partai ternama di TPS 20 Kelurahan Batang Kaluku Kecamatan Somba Opu sesuai Rekaman CCTV, merupakan langkah penting dalam menjaga integritas pemilu dan menegakkan hukum.
Irfan Arifin Dg Ruppa “Dengan adanya laporan ini, diharapkan Bawaslu Kabupaten Gowa dapat melakukan investigasi yang mendalam dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku indikasi pelanggaran undang-undang pemilu”.
Pasal yang mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku politik uang, diantaranya Pasal 278, 280, 284, 515, dan 523 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sanksi yang menunggu pelanggar pun bervariatif, mulai dari sanksi pidana 3-4 tahun hingga denda Rp 36-48 juta dan tentunya diskualifikasi bagi pelaku. Ungkap Irfan Arifin Dg Ruppa
Lanjutnya Praktik money politik memang sangat merusak tatanan demokrasi, menghalalkan segala cara paling parahnya menghilangkan keadilan dalam pemilihan umum.
“Oleh karena itu, penting bagi semua pihak, termasuk Bawaslu, partai politik, dan masyarakat, untuk bersama-sama mencegah dan memberantas praktik tersebut.” Tegas Dg Ruppa Sapaan akrabnya
Kami berharap bahwa tindakan yang diambil oleh Bawaslu Kabupaten Gowa dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan menjadi contoh bagi daerah lain. “Dengan demikian, pemilihan umum di Kabupaten Gowa dapat berjalan dengan integritas dan keadilan yang tinggi.” Pungkas pelapor Irfan Arifin Dg Ruppa.



















