Petirnews.Net Gowa Sulawesi Selatan 25 April 2023.
Berdasarkan informasi dari warga, team kerja Lembaga Poros Rakyat Indonesia menelusuri keberadaan tambang terlihat adanya aktivitas tambang tanah merah yang beroperasi secara ilegal di wilayah Desa Sokkolia, Dusun Borong Rappo, Kabupaten Gowa. Tambang tersebut dikabarkan dikomandoi oleh Dg Lili dan beroperasi setiap hari dengan aktivitas 20-30 mobil keluar-masuk di lokasi.
Sangat jelas bahwa keberadaan tambang tersebut melanggar beberapa aturan, di antaranya:
1. Tidak memiliki rekomendasi lalu lintas (Rekomendasi Lalin)
2. Tidak memiliki rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup (Rekomendasi DLH/Analisis Dampak Lingkungan)
3. Tidak memiliki rekomendasi teknis dari Sumber Daya Manusia (SDM) terkait.
Apalagi Situ & Siup, sehingga hal ini menjadi kegiatan BAR-BAR yang tak mampu tersentuh Hukum.
Hal ini menunjukkan bahwa tambang tersebut luput dari pengawasan dan penegakan hukum di Kabupaten Gowa.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kegiatan tambang tanpa izin (Tambang Ilegal) dapat dikenakan sanksi pidana. Pasal 158 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Selain itu, Pasal 160 juga mengatur sanksi pidana bagi kegiatan pertambangan yang merusak lingkungan.
Dalam hal ini, peran Kapolres Gowa Sulawesi Selatan sangat penting untuk melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut. Penegakan hukum yang konsisten dan koordinasi dengan instansi terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, diperlukan untuk menghentikan kegiatan tambang nakal yang merugikan masyarakat dan lingkungan.
Kami tegaskan atas pertimbangan hukum dan demi menjaga Citra kesakralan supermasi hukum di Negara yang kita hargai, bijak penegak hukum mengambil langkah yang terukur dan terdeteksi oleh publik, bahwa keberadaan Polri masih terdepan dalam penegakan Aturan.
Team Kerja Independen.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia.



















