Petirnews Net Gowa Lembaga Poros Rakyat Indonesia kembali menyoroti kasus pengembang perumahan Harmoni di Desa Sunggu Manai, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa. Meskipun sudah sekitar 6 bulan membangun unit perumahan, proses pembangunan tersebut diduga belum memiliki kelengkapan perizinan yang dipersyaratkan. Gowa 23 maret 2024.
Berdasarkan Sistem Informasi Manajemen Pembangunan Gedung (SIMBG), secara garis besar permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Sertifikat Laik Fungsi (SLF) membutuhkan persyaratan dokumen seperti dokumen tanah, data umum (KTP, KRK/KKPR, dokumen izin lingkungan, data penyedia jasa), dokumen rencana teknis (arsitektur, struktur, MEP), dan persyaratan lainnya.
Namun, dalam kasus ini, PT Cantika Maharani selaku pengembang perumahan Harmoni diduga belum memenuhi kelengkapan administrasi tersebut. Ironisnya, pihak pengembang seakan-akan mengabaikan regulasi yang ada, seolah-olah di Kabupaten Gowa regulasi Kementerian PUPR tidak lagi berfungsi.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia menegaskan bahwa seluruh instansi terkait yang bertugas menjalankan regulasi wajib mengedepankan kepentingan negara di atas kepentingan kelompok atau pribadi. Hal ini penting untuk menjaga kepatuhan terhadap aturan dan melindungi hak-hak konsumen.
Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pembangunan Perumahan, pengembang wajib memiliki izin lokasi, izin mendirikan bangunan, dan sertifikat hak atas tanah sebelum memulai pembangunan. Apabila melanggar, pengembang dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia berharap instansi terkait di Kabupaten Gowa dapat segera menindaklanjuti kasus ini dan memastikan penegakan regulasi yang berlaku demi melindungi kepentingan masyarakat dan konsumen perumahan.
Yang tak boleh ditinggalkan adalah penegakan regulasi secara utuh dan konsisten, jika hal itu terabaikan maka lebih baik Negara Kesatuan Republik Indonesia di putihkan,
Ditegaskannya oleh Ketua Umum Lembaga Poros Rakyat Indonesia “untuk apa hadir pejabat yang berwenang dan diamanahkan sumpah jabatan oleh Negara jika tak mampu mengakomodir memperlakukan kepentingan perundang undangan Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Tutup M Jafar Sainuddin Dg Emba.



















