petirnews. Net. Makassar . LSM INAKOR Sulsel Menyoroti JPU Reskiani Sari SH yang telah menerbitkan surat Dakwaan terhadap Terdakwa Jumiati B tidak sesuai SOP dan di anggap Asal-asalan .
Restu Pratama selaku sekertaris LSM INAKOR “kepada media online Petir news.net Dan Sangkakala Online ” mempertanyakan terbitnya surat Terdakwa Jumiati membingungkan pasalnya ada 2 kasus dalam berkas surat dakwaan yakni tindak pidana Narkotika dan pencemaran nama baik yang di serahkan kepada keluarga terdakwa” menurut nya apa yang di lakukan JPU merupakan pelanggaran administrasi dan pihak LSM INAKOR rencana akan membawa hal ini ke komisi kejaksaan “ujar nya kepada wartawan Rabu 27 Maret 2024
Terdakwa Jumiati B dijerat pasal 315 tentang perkara tindak pidana penghinaan yang di lontarkan kepada korban nya Andi Dian Pratiwi atas Laporan polisinya nomor :LP/447/VI/2023/restabes Mksr/Sek Rpc tanggal 27 Juni 2023
Kasus ini sudah tahap proses persidangan
Jumiati B mengikuti sidang pembacaan dakwaan oleh JPU pada hari Rabu 27 Maret 2024 di pengadilan negeri Makassar dan akan dilanjutkan sidang berikutnya Rabu depan
Menurut Terdakwa Jumiati B ” saya tidak tahu jika Rabu 27 /3/2024 pada pukul 10.00 wita saya di sidang soalnya tidak ada surat pemberitahuan lebih awal dari kejaksaan Negeri Makassar “untuk memanggil saya mengikuti persidangan di PN, saya kaget nanti setelah Jaksa Reskianisari menelpon ku dan mengirimkan surat panggilan tersebut melalui Pdf yang belum saya tandatangani “pungkasnya kepada wartawan
Jumiati B tidak ditahan oleh kejaksaan saat penyidik dari polsek Rappocini melimpahkan perkara pidana nya ke kejaksaan dalam hal ini p 21 sebelum perkara ini tahap 2 Jumiati 6 kali dipanggil oleh kepolisian untuk dimintai keterangan nya antara pelapor dan terlapor tidak pernah dipertemukan sampai masuk ke kejaksaan, ” Jumiati B meminta di mediasi oleh pihak penyidik agar di damaikan dan ingin meminta maaf kepada saksi korban namun tidak ada jalan Damai “itu ucapan JumiatinB kepada wartawan
Adapun kronologi kejadian dalam surat Dakwaan JPU terhadap Terdakwa Jumiati B
” bahwa terdakwa Jumiati B pada hari Selasa tanggal 6 Juni 2023 sekira pukul 10.23 wita bertempat di jalan BTN Minasaupa kelurahan Minasaupa kecamatan Rappocini kota Makassar “menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang di ketahui umum
” bermula ketika saksi korban Andi Dian Pratiwi menjadi saksi korban dalam perkara pidana antara Terdakwa dan korban, dimana Terdakwa marah kepada saksi korban Andi Dian Pratiwi kemudian pada hari Selasa 06 Juni 2023 pukul 10.23 wita Terdakwa datang kedepan rumah saksi korban Andi Dian Pratiwi yang terletak di jalan BTN Minasaupa “terdakwa melakukan penghinaan dengan cara berteriak sambil Menunjuk kearah saksi korban dan menyebut namanya dengan mengatakan ” Saksi Palsu, Anjjng, Sundal”setelah itu Terdakwa juga menyebut jika anak saksi korban Andi Dian Pratiwi merupakan anak haram, atas kejadian tersebut korban merasa malu dan terhina karena nama baiknya di cemarkan sebagaimana yang di atur dan di ancam pidana pasal 310 ayat 1 KUHP”
Saat ditanyai wartawan kepada terdakwa Jumiati B Rabu 27 Maret 2024 di rumah nya
terdakwa mengakui kalimat yang dia ucapkan “sesuai dakwaan nya . cuma dia tidak menyebut nama saksi korban ” tidak benar jika saya mendatangi rumah Andi Dian Pratiwi dengan mengata-ngatai dia lalu saya menunjuknya,
Saya berteriak di dalam rumahku sendiri dan sama sekali tidak pernah menyebut nama nya ” menurut saksi korban bahwa ada barang bukti berupa CCTV silahkan di perlihatkan dalam persidangan kalau saya mendatangi Andi Dian dirumah nya. “Ungkap Terdakwa Jumiati B.
Pihak keluarga Terdakwa Jumiati B berharap ada keadilan hukum yang di berikan kepada Terdakwa. (Ani Hasan)



















