Petirnews.net | Takalar, Sulawesi Selatan 23 Maret 2024 – Lembaga Poros Rakyat Indonesia menyoroti aktivitas penambangan pasir laut yang dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab di Desa Batu-Batu, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar. Penambangan ini dilakukan dengan menggunakan dua alat berat yang diduga milik salah seorang pengusaha Pertamina.
Aktivitas penambangan ini berlangsung pada Sabtu, 23 Maret 2024 pukul 12.35 WITA. Beberapa mobil truk terlihat keluar masuk di area tambang tersebut, mengangkut pasir yang telah dikeruk dari laut.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia menyoroti bahwa aktivitas penambangan ini dapat merusak lingkungan alam dan melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Penambangan pasir laut dapat merusak lingkungan, mengakibatkan perairan laut menjadi keruh, dan berdampak pada penurunan hasil tangkapan nelayan.
Selain itu, penambangan ini juga dapat menyebabkan erosi pantai, longsor, merusak flora dan fauna, mengganggu kesehatan masyarakat, dan berdampak pada perubahan iklim mikro.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia menyesalkan sikap pemerintah setempat yang seakan tidak mengetahui adanya kegiatan penambangan pasir yang merugikan masyarakat ini. “Ini hanya menguntungkan pihak penambang tanpa melihat dampaknya pada masyarakat,” ujar Humas Lembaga Poros Rakyat Indonesia, Ridwan Makkulau.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia meminta Polres Takalar untuk tidak membiarkan pelaku eksploitasi alam yang tidak bertanggung jawab ini. Mereka juga meminta pihak berwenang untuk memeriksa Surat Izin Usaha Pertambangan (SIUP) dan kelengkapan administrasi lainnya dari pihak penambang.
Sekali lagi kami tegaskan atas kegiatan tersebut untuk mendapatkan perhatian dari pihak Kepolisian Polres Takalar.



















