Jeneponto, Petirnews.net — Menanggapi pemberitaan sebelumnya terkait penahanan Atok Alias Dg. Nawang Bin Nyambang dalam kasus pengeroyokan, Kanit Reskrim Polsek Bangkala, IPDA Zulfitrah Wahid, menyampaikan hak jawab melalui media ini. Ia menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh mengupayakan Restorative Justice (RJ) demi tercapainya keadilan yang seadil-adilnya bagi seluruh pihak yang berseteru.
Penegasan tersebut disampaikan saat Ketua Umum Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) melakukan kunjungan silaturahmi ke Unit Reskrim Polsek Bangkala. Momen tersebut dimanfaatkan oleh Zulfitrah untuk menjelaskan duduk perkara serta langkah-langkah yang telah dilaksanakan sejak kasus ini bergulir.
Menurut penjelasan Zulfitrah, Polsek Bangkala menangani kasus dugaan penganiayaan bersama yang melibatkan Muh. Sulaeman, Atok, dan Asis. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2024. Namun proses hukum mengalami kendala karena dua di antaranya, yakni Sulaeman dan Asis, melarikan diri sehingga hanya Atok yang menjalani pemeriksaan.
Berkas perkara sempat tertunda akibat status Sulaeman sebagai DPO. Situasi berubah setelah Sulaeman berhasil ditangkap pada Oktober 2025 sehingga proses hukum kembali berjalan. Penahanan Atok kemudian dilakukan mengikuti perkembangan tersebut. Sementara itu, Asis diketahui telah meninggal dunia pada Agustus 2025.
Di hadapan LPRI, IPDA Zulfitrah Wahid menegaskan bahwa ia secara aktif mengupayakan Restorative Justice sebagai langkah penyelesaian di luar jalur pengadilan. Pendekatan RJ menekankan pemulihan kerugian korban dan reintegrasi pelaku ke masyarakat, sehingga penyelesaian dapat dicapai tanpa menimbulkan kerugian baru.
“Saya berupaya keras untuk mencapai solusi yang adil bagi semua pihak melalui Restorative Justice. Saya ingin agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara damai dan tidak merugikan siapapun,” ujarnya.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) menyambut baik inisiatif tersebut. Ketua Umum LPRI, M. Jafar Sainuddin Dg Emba, menilai langkah Kanit Reskrim menunjukkan itikad baik kepolisian dalam membangun penyelesaian yang humanis.
“Kami menghargai upaya Kanit Reskrim untuk menyelesaikan masalah ini secara damai dan memulihkan nama baik semua pihak. Kami tidak ragu dengan keseriusan beliau dalam mengupayakan RJ,” ujarnya.
Kuasa Hukum LPRI, Dr. Muh. Nur, SH., MH., CLSF., juga berharap Kejaksaan Negeri Jeneponto mempertimbangkan dengan bijak upaya-upaya RJ yang telah dilakukan tanpa mengabaikan objektivitas penilaian terhadap berkas perkara.
“Kami berharap pihak kejaksaan dapat mengambil keputusan yang bijaksana dan mempertimbangkan semua aspek yang ada, demi tercapainya keadilan yang seadil-adilnya bagi semua pihak yang terlibat,” pungkasnya.
LPRI menegaskan akan terus mengawal proses hukum dan upaya perdamaian tersebut. Mereka berharap semua pihak, khususnya Polsek Bangkala, tetap konsisten mendorong penyelesaian melalui RJ demi kebaikan bersama.
“Kami berharap pihak Reskrim Polsek Bangkala serius melakukan RJ demi kebaikan dan keadilan semua pihak,” tutup M. Jafar Sainuddin Dg Emba.
Tim Kerja Independen
Lembaga Poros Rakyat Indonesia

















